Aksi Strategis Pemantauan Legalitas Kayu Disepakati Transparency International Indonesia dan Kehutanan Multipihak
Saatnya tidak bermain kayu. Wilayah abu-abu alur legal dan tidak legal perdagangan kayu kini dalam pantauan bersama para pihak masyarakat sipil kehutanan. Tepat di hari Kamis 27 Agustus 2009, telah disepakati Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding) antara Transparency International (TI) Indonesia dengan Program Kehutanan Multi-pihak (Multistakeholder Forestry Programme) tentang Rencana Aksi Strategis untuk Program Pemantauan Penerapan Legalitas Kayu. Acara penandatangan kesepahaman yang dilakukan di Jakarta ini merupakan bagian dari upaya mendorong Program Tata Kelola Kehutanan (Good Forestry Governance) melalui system monitoring bersama penerapan legalitas kayu (SVLK -Sistem Verifikasi Legalitas Kayu).
“Sudah saatnya kita bersama menunjukan komitmen yang tinggi dan kerja nyata dalam pemberantasan illegal logging dan perdagangan kayu liar. Aksi Strategis yang kita sepakati ini merupakan bagian dari upaya nyata kami untuk mengawal dan mendorong komitmen Indonesia dalam menjawab keresahan pasar kayu dunia akan legal dan tidak legal nya kayu dari Indonesia,” kata Secretary General TII, Teten Masduki menegaskan usai penandatangan nota kesepahaman dengan pihak MFP.
Persoalan legal dan tidak legal kayunya Indonesia, seperti yang dituturkan Teten, memang telah menjadi bahan negosiasi lama yang alot bagi pemasaran kayu dan produk-produk kehutanan Indonesia ke pasar domestik dan mancanegara. Maraknya kasus pembalakan liar, perdagangan kayu illegal dan pencucian kayu antar negara yang melewati jalur produksi Indonesia telah mengakibatkan produk kayu dan kehutanan Indonesia mengalami masa-masa sulit diterima pasar pengimpor, seperti: Eropa, Amerika maupun Asia dan Australia.
“Dengan akan dimulai terapkannya Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.38/Menhut-II/2009 tentang SVLK dan LPI (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan Lembaga Independen), kita mempunyai ruang untuk mengawal akselerasi dan transparansi proses legalitas kayu ini untuk mendorong diterapkannya dengan sungguh-sungguh tata kelola kehutanan yang lestari dengan ekonomi efisien dan produktif, tanpa kebocoran ekonomi di jalur wilayah abu-abu definisi legal dan tidak legalnya kayu,” tambah Teten.
Senada dengan Teten, pihak Asia Pasific Forest Governance Integrity Centre (AP - FGIC) juga telah memetakan bahwa perdagangan kayu Indonesia terkait dengan jalur perdagangan kayu trans-nasional dunia. “Di masa lalu, sebelum Permenhut muncul, banyak sekali wilayah abu-abu dalam hal definisi kayu legal dan tidak legal. Dengan dikeluarkannya Permenhut terkait Sistem Verifikasi Legalitas Kayu tersebut, diharapkan ada panduan jelas dan transparan tentang legalitas kayu yang dapat memastikan ke semua pihak, termasuk pengusaha maupun pemerintah, tentang kelegalan kayu dan produk kehutanan,” imbuh Regional Manager FGIC-TII, Agustinus Taufik
Program Director MFP, Diah Rahardjo mengingatkan bahwa Permenhut yang kemudian dijabarkan dalam Peraturan Dirjen Bina Produksi Kehutanan No. 6/V-Set/2009, tanggal 15 Juni 2009. itu kini memasuki tahap kritis yaitu implementasi yang kredibel dan transparan. “Seringkali semangat yang kuat dan peraturan yang baik belum tentu menghasilkan implementasi peraturan yang baik. Beberapa problem implementasi seringkali muncul. Pertama, adalah absen atau lemahnya permintaan publik atas peraturan ini. Kedua, adalah elit-elit politik di tubuh pemerintahan atau komunitas pengusaha yang sengaja melakukan resistensi untuk menyabot pelaksanaan peraturan ini. Ketiga, adalah belum memadainya kapasitas institusi publik untuk menerapkan norma, kebijakan dan prosedur yang akan dikembangkan peraturan ini, ” kata Diah mengingatkan.
Program Director MFP ini selanjutnya juga menambahkan bahwa dalam implementasi Permenhut No P.38/2009 dan Peraturan Dirjen BPK No 6/2009 ini kerawanan penyimpangan juga dapat muncul dan harus diantisipasi. Seperti pada saat pemberian akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional kepada Lembaga Penilai dan Verifikasi Independen (LPVI) atau pun pada saat proses sertifikasi dari LPVI kepada management unit pengelola hutan/pengelola hasil hutan. Potensi penyimpangan ini bisa menjadi aktual jika tidak dilakukan pemantau secara menyeluruh dan sistematik. “Dalam konteks inilah, maka kami, MFP dan TII menandatangani nota kesehaman untuk melakukan aksi bersama pengawalan dan pemantauan proses penerapan sistem verifikasi legalitas kayu ini,” tegas Diah. Dalam aksi strategis bersama ini, disepakati untuk melakukan: bebas dan independen.
Dalam aksi strageis bersama ini, pihak TII dan MFP bersepakat untuk bekerja sama dalam: Pengembangan metode dan instrumen monitoring dan mekanisme pelaporan, Pengembangan jejaring kerja dan kapasitas organisasi masyarakat sipil, Pengembangan jangkauan komunikasi program, Memberikan masukan untuk perbaikan peraturan , kebijakan, prosedur, mekanisme dan standard legalitas kayu dan Pengembangan kerjasama yang sinergi dengan kelompok kerja yang lain
“Aksi strategis dalam mengawal dan memantau penerapan system verifikasi legalitas kayu (SVLK ) yang kami lakukan secara sistemik dan berjejaring ini diharapkan akan mampu mendorong terbentuknya citra kredibilitas system verifikasi legalitas kayu dan produk kehutanan, agar lebih kompetitif,” kata Agustinus.
Teten juga menegaskan kembali bahwa, aksi bersama pemantauan ini diharapkan juga dapat mengawal lacak balak kayu pada sumber hutan yang dikelola secara lestari. “”Pengelolaan hutan yang lestari akan menjamin terjaganya fungsi ekologis dan social hutan, dan lebih lanjut lagi berdampak ekonomis pada koreksi fungsi produksi yang berdampak pada pengontrolan volume produksi hasil hutan, dan pada tingkatan lebih lanjut memberikan dampak positif bagi pengurangan biaya siluman dan penyelamatan asset negara akan sumber daya hutan akibat pembalakan dan perdagangan kayu liar,” kata Teten.
Mengacu pada data Departemen Kehutanan (2008), Indonesia saat ini memiliki 22,35 juta ha kawasan hutan produksi konversi (HPK) yang dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan budi daya nonkehutanan, termasuk di dalamnya untuk perkebunan. Dari areal 22,35 juta ha tersebut (tidak termasuk areal yang dicadangkan 4,2 juta ha), terdapat 10,83 juta ha yang kondisinya masih berhutan, dengan potensi volume tegakan kayu hingga mencapai 1,7 miliar m3.

Multistakeholder Forestry Programme