Dirjen BPK Keluarkan Pedoman Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu
Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mengeluarkan peraturan Dirjen BPK No : P.02/VI-BPPHH/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu.
Peraturan ini mengatur antara lain :
- Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
- Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Sertifikasi Legalitas Kayu (a) Pada pemegang IUPHHK-HA/HPH, IUPHHK-HT/HTI, IUPHHK-RE; Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm; Pemegang Izin Dari Hutan Hak; dan Pemegang IPK; (b) Pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan.
- Pemantauan Independen dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
- Pengajuan dan Penyelasaian Keberatan dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu
- Kriteria dan Persyaratan Personil dan Auditor dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu
Download peraturan Dirjen BPK No : P.02/VI-BPPHH/2010 disini

Multistakeholder Forestry Programme