Dirjen BPK Keluarkan Pedoman Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu

Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mengeluarkan peraturan Dirjen BPK No : P.02/VI-BPPHH/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu.

Peraturan ini mengatur antara lain :

  1. Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
  2. Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Sertifikasi Legalitas Kayu (a) Pada pemegang IUPHHK-HA/HPH, IUPHHK-HT/HTI, IUPHHK-RE; Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm; Pemegang Izin Dari Hutan Hak; dan Pemegang IPK; (b) Pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan.
  3. Pemantauan Independen dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu
  4. Pengajuan dan Penyelasaian Keberatan dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu
  5. Kriteria dan Persyaratan Personil dan Auditor dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu

Download peraturan Dirjen BPK No : P.02/VI-BPPHH/2010 disini

Link to this article




Multistakeholder Forestry Programme

Forest Governance and Multi-stakeholder Forestry Programme (MFP-II) is a collaborative program Forestry bilateral field between the Government of Indonesia with the British Government. This goal program are all traded Indonesian timber demonstrated legal, as a precondition for effective forest governance, sustainable forest management. MFP-II activities directed to achieve three main output : (1) Sufficient capacity to implement SVLK (Supply chain control, accreditation processing, auditing, independent auditing, independent monitoring, licensing and structuring implementation mechanism); (2) SVLK certified timber recognized in key international markets; (3) Representative mechanism in place to review and strengthen SVLK implementation



-----