Peran Pemerintah Daerah dalam Isu Pasar Karbon: Sebuah Peluang bagi Pengembangan Hutan Desa di Kalimantan Barat

Oleh Diah Y Raharjo

Direktur Program Multistakeholder Forestry Program- KEHATI

Latar Belakang

Komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi sebesar 26 persen pada tahun 2020 dari kondisi Business As Usual (BAU) yang dinyatakan oleh Presiden RI dalam Konferensi Tingkat Tinggi Pemimpin negera-negara yang tergabung dalam G-20 di Pittsburgh (USA) pada tanggal 25 September 2009, telah membangkitkan pertanyaan dari berbagai pihak tentang bagaimana mengimplementasikannya.  Hal ini terjadi karena belum adanya kejelasan tentang bagaimana pengurangan emisi tersebut akan dicapai, dan distribusi secara proporsional kepada sektor-sektor yang diprediksi menyumbangkan emisi GRK pada umumnya dan CO2 pada khususnya.

Dalam ranah kebijakan dan politik lingkungan, telah lama disadari perlunya dipikirkan sebuah merit system yang menjanjikan sistem insentif yang menarik secara ekonomi bagi siapa saja (masyarakat, pemerintah, swasta) yang berinisiatif untuk mempertahankan atau sebisanya memperluas kawasan hutan. Ekspektasinya sangat sederhana yakni, makin luas sebuah kawasan hutan maka makin tinggi jumlah atau intensitas tegakan (pohon) yang ada di dalamnya, sehinga makin besar pula daya-serap atau “daya-tangkap”nya terhadap karbon bebas yang terlanjur terhambur di alam karena proses pembakaran fossil-fuel. Dengan sistem insentif yang pantas tersebut, maka siapapun diharapkan akan termotivasi untuk melakukan penyelamatan hutan, meningkatkan stok karbon di hutan, dan mengurangi pemanasan global. Insentif tersebut selain memotivasi juga dianggap sebagai mekanisme yang fair dan berkeadilan.

Pemberian insentif kepada siapa saja yang berinisiatif menyelamatkan hutan (dan  karenanya menambah akumulasi stok karbon di bumi) menjadi makin perlu dilakukan mengingat, makin hari luasan hutan makin berkurang. Di Indonesia saja dalam 10 tahun terakhir ini tercatat laju deforestasinya (pembabatan hutan) mencapai 1.3 juta ha per tahun.  Apabila kandungan karbon hutan di Indonesia diperhitungkan sekitar 150 ton C per ha, maka proses deforestasi tersebut setara dengan dihasilkannya laju emisi (historis) sekitar 715 juta ton CO2 per tahun[1].  Artinya, aktivitas pembongkaran stok karbon dari hutan melalui deforestasi secepat itu setiap tahunnya, akan setara dengan aktivitas yang menghasilkan pengotoran atmosfer setara dengan CO2 sejumlah 715 juta ton per tahun. Jumlah setara GRK tersebut akan semakin bertambah besar bila emisi GRK  lain diperhitungkan seperti NOx dan CH4, sebagai akibat perubahan ekosistem hutan ke non hutan (Prasetyo, 1998, Saito, 1999 dan Prasetyo, 1999).  Jumlah tersebut sangat signifikan untuk menyumbangkan pemanasan global, sehingga tidak ada alasan lain kecuali menghentikan atau paling tidak mengurangi laju deforestasi di Indonesia melalui berbagai cara (Boer, 2008).

Untuk Indonesia, penurunan derajat deplesi karbon, meningkatan akumulasi stok karbon  dan menurunan emisi gas rumah kaca (CO2) secara sekaligus yang penting dan workable dalam jangka pendek dan menengah adalah melalui pencegahan konversi hutan (’deforestasi‘) dan degradasi hutan (’degradasi’) melalui skema REDD (Reduction Emissions from Deforestation and Forest Degradation) maupun voluntary  carbon market.   Hal ini disebabkan karena insentif negara-negara didunia untuk penurunan emisi menggunakan mekanisme atau Stuktur Global Carbon Market.

Secara struktur, insentif akan dibayarkan melalu mekanisme pasar dengan 2 skema yang dapat dikembangkan yaitu:

  1. Skema pendanaan untuk kegiatan-kegiatan pencegahan-pencegahan deforestasi dan dukungan terhadap kegiatan konservasi dan pengelolaan hutan lestari di kawasan hutan negara (yang di Indonesia meliputi areal ± 126 juta ha atau ± 62% dari luas daratan Indonesia). Skema ini terutama melibatkan hubungan-hubungan government to government, melalui mekanisme REDD.
  2. Skema perdagangan untuk mengapresiasi upaya-upaya pembangunan hutan tanaman dan restorasi hutan (pembangunan stock) yang di beberapa daerah di Indonesia sedang meningkat kecenderungannya, terutama di Pulau Jawa. Skema ini terutama melibatkan secara langsung antara korporasi/pemerintahan/komunitas dengan masyarakat dan entitas bisnis lainnya, melalui mekanisme voluntary carbon market.

graphic1

Dari berbagai mekanisme yang ditawarkan tersebut di atas pertanyaan yang muncul saat ini adalah apakah mekanisme ini masuk akal dan dan semua pemberian kompensasi dan perdagangan karbon dapat dicapai melalui mekanisme ini?

Upaya Penurunan Emisi dalam Pasar Domestik Karbon Sukarela

Melihat perkembangan politik negara-negara, pemahaman yang beragam dan dorongan kuat dari perkembangan pasar karbon global, serta upaya untuk membantu Pemerintah RI dalam mengurangi emisi CO2, maka perlu segera dibangun berbagai inisiatif cerdas, sederhana, tepat dan cocok untuk kondisi di Indonesia..  Pemikiranmembangun konsepsi, kebijakan dan mekanisme pengurangan emisi atau perdagangan karbon melalui pasar yang non-compliance, merupakan pemikiran yang dilandaskan bahwa mekanisme pengurangan emisi CO2 tidak hanya bisa dilakukan melalu compliance market.

Tulisan Pemikiran Konsepsi ini bertujuan untuk membuka perspektif para pihak untuk memikirkan mekanisme/skema perdagangan karbon melalui pasar non-compliance atau lebih tepat disebut sebagai pasar karbon sukarela (voluntary carbon market) di pasar domestik.

Pemikiran ini dilandaskan adanya statement international dari Indonesia terhadap pengurangan emisi Karbon sebesar 26 persen pada tahun 2020, dimana sector kehutanan diwajibkan untuk menurunkan sebesar 14 persen.  Penurunan ini tidak serta merta dilakukan melalui skema mitigasi dan adaptasi yang masih terus menjadi bahan diskusi dan wacana serta pemahaman yang berbeda.

Logika penurunan emisi yang harus dibangun harus dimulai dari dua titik pada aspek pasar, suplay dan demand.  Titik ini menjadi hal yang masuk akan dengan mencoba menjabarkan pemehaman yang sederhana, yakni:

1)     Potensi emisi yang dihasilkan oleh industri.

  • Perkembangan sektor transportasi, pertambangan, industri kimia, Perusahaan Listrik Negara dan industri lainnya, telah menyumbangkan emisi yang belum dihitung melalui perhitungan carbon foot print dan mekanisme monitoring terhadap penggunaan tehnologi yang ramah lingkungan;
  • Pengurangan emisi karbon yang dihasilkan oleh industri dapat dilakukan melalui alih tehnologi dan konpensasi dengan pembelian Sertifikat Pengurangan Emisi di pasar sukarela.  Artinya industri dapat memacu terbukanya pasar karbon sukarela di Indonesia

2)     Potensi penyerapakan karbon (CO2) oleh hutan yang dikelola oleh Rakyat (termasuk Hutan Desa).

-      Pengelolaan jangka panjang dengan kepastian tenurial dan yang sudah terbukti dengan kearifan tradisional oleh kelompok masyarakat;

  • Terkelola dengan baik, dapat dijaga dari kebakaran dan pencurian kayu, memiliki nilai keanekaragaman hayati dan diversifikasi dari jenis pohon;
  • Pemilik tinggal di sekitar hutan dan memiliki resiliensi ekonomi yang tinggi pada hasil hutan bukan kayu.
  • Masyarakat umumnya berada di bawah garis kemiskinan, tidak memiliki akses pada pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta akses ke pasar

Dari kedua hal di atas, maka logika penuruan emisi melalui skema pasar karbon sukarela, dapat dibangun dalam negara.  Alur di bawah memperlihatkan skema yang paling mungkin dibangun.

graphic2

Langkah awal yang harus dipastikan dalam pengembangan inisiatif yang meyakinkan bahwa

  1. Adanya perkembangan pemahaman bersama para pihak terhadap mekanisme yang paling mungkin dikembangkan di Indonesia, melalui pemikiran mekanisme pasar karbon sukarena di pasar domestik;
  2. Terbentuknya pasar domestik untuk perdagangan karbon yang secara khusus akan dicoba untuk diterapkan dengan melibatkan perusahaan Negara (BUMN), baik yang secara langsung dengan sektor yang berkaitan dengan emisi karbon, maupun perusahaan BUMN lainnya. Manfaat dari mekanisme ini antara lain adalah agar perdagangan karbon dapat dilaksanakan secara domestik di Indonesia, dan BUMN yang terkait dapat memperoleh keuntungan yang lebih baik daripada mengikuti pasar karbon di luar negeri.

Hutan Desa: Peluang masuk pada Skema REDD atau Perdagangan Karbon Sukarela?

Gagasan otonomi desa berpijak pada semangat good governance. Tata pemerintahan jenis itu berpedoman pada efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Pada sisi mekanisme pendanaan pemerintahan desa, proses yang dikerjakan adalah bagaimana desa mengelola aset sumberdaya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Penguatan basis ekonomi rakyat yang bersumber aset desa merupakan pilihan menuju kemandirian. Pilihan tersebut juga di ambil untuk menciptakan ruang bagi peran masyarakat dalam proses pembangunan.

Hutan desa merupakan salah satu pilihan atau sumber kemandirian pendanaan otonomi desa jangka panjang. Dalam konteks ini, hutan desa diupayakan menyeimbangkan tiga aspek: ekonomi, ekologi dan equity (keadilan). Pilihan-pilihan komoditi dalam unit usaha hutan desa harus diperhitungkan secara matang. Bukan saja dalam skala ekonomi rumah tangga jangka pendek tapi juga efek jangka panjang. Usaha itu memerlukan estimasi nilai ekonomi melalui pembagian manfaat (benefit sharing) yang cukup adil. Pasar yang lebih sehat dan terbuka dalam era desentralisasi membuat hutan desa berpotensi bagi kehidupan masyarakat. Dalam jangka panjang, hutan juga berfungsi bagi ekologi. Sehingga dalam tata kelolanya faktor profesionalisme pengelolaan adalah syarat yang tak bisa ditawar.

Sebagai aset desa, pengembangan hutan desa memerlukan enam pra-syarat:

  1. Kepastian wilayah kelola jangka panjang. Kepastian ini berkaitan dengan legalitas lahan dan akses masyarakat pada kawasan yang berstatus Hutan Negara serta kawasan lain yang berbeda status dan fungsi lahannya.
  2. Adanya Kelembagaan Usaha Kehutanan Masyarakat (UKM).
  3. Kepastian Usaha Kehutanan Masyarakat. Kepastian UKM berkaitan dengan skema ekonomi pengembangan hutan desa. Unsur-unsur seperti modal, pengetahuan lokal, akses informasi, pengembangan komoditi, dan pasar menjadi substansi dasar dalam praktik UKM di hutan desa.
  4. Kapasitas sumberdaya manusia. Untuk pengembangan hutan desa sumberdaya manusia pengelola dan pendamping teknis yang berkualitas menjadi kebutuhan dasar baik pengetahuan ekonomi, ekologi maupun equity (dalam risk and benefit sharing).
  5. Mekanisme penyelesaian sengketa lahan dan sosial dalam memberikan kepastian dan perlindungan hak pengelolaan dan UKM.
  6. Kebijakan yang mendorong dan melindungi kepastian hak pengelolaan dan UKM jangka panjang.

Enam pra-syarat tersebut merupakan basis pengembangan hutan desa dan syarat mutlak menuju kemandirian keuangan desa bersumber hutan. Manajemen hutan desa di atas dapat diformulasikan secara bertahap melalui proses local governance dan kepastian pada hak pengelolaan jangka panjang.

Dikaitkan dengan konpensasi dari skema REDD dan landasan untuk masuk ke dalam perdagangan Karbon sukarela, ke enam hal diatas merupakan landasan jaminan bagi Hutan Desa untuk masuk kepada skema keduanya.  Dalam Skema REDD, menjadi penting kelembagaan Hutan Desa disiapkan untuk memastikan perencanaan dan operasi Hutan Desa yang dapat mengurangi laju kerusakan hutan dan penurunan degradasi hutan, melalui perencanaan pengelolaan jangka panjang yang lestari.

Peran Pemerintah Daerah?

Proses pembangunan mekanisme, baik Skema REDD dan Perdagangan Karbon Sukarena, tidak dimulai dari nol, dalam arti sudah banyak inisiasi yang dilakukan berbagai pihak di Indonesia dapat digunakan untuk mempercepat terbangunnya pasar Karbon domestic.

Dalam waktu 2 (dua) tahun, Tahun 2012, pasar karbon sukarela domestik dipastikan dapat terbangun dan beroperasi di Indonesia, dengan melihat peluangnya bahwa Indonesia dapat melakukan skema PDKS untuk memastikan adalanya penurunan emisi oleh Industri dan pengelolaan hutan.

Peluang ini seharusnya dapat ditangkap oleh Pemerintah Daerah untuk dapat dipastikan terlibat dalam penyiapanya, dengan langkah-langkah:

  1. Mengevaluasi semua kebijakan kehutanan daerah yang berkaitan dengan perbaikan Forestry Governance dan segera mungkin memastikan Pengelolaan Hutan berbasiskan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai langkah kepastian pengelolaan hutan jangka panjang di daerah.
  2. (2) Bekerjasama dengan multipihak di daerah untuk menyusun potensi pool of carbon, carbon stock dari kawasan hutan alam, Taman Nasional, Hutan Desa, Hutan Lindung dan hutan di luar kawasan hutan.  Perhitungan juga berasal dari semua upaya yang telah dilakukan Pemerintah seperti One Man One Tree, Gerakan Menanam dan keberadaan Hutan Rakyat di luar Kawasna Hutan.
  3. Bekerja sama dengan pihak-pihak Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, LSM dan lainnya dalam penyusunan criteria dan indicator perhitungan carbon certification yang cocok untuk daerahnya dan dipadukan dengan persyaratan pasar Nasional dan Internasional.
  4. Menetapkan dan mendaftarkan lokasi dan hitung volume karbon, parsel/cluster, lokasi (GIS), biomas, total pengendapan, formula akutansi, yang menjadi data base di daerah (tingkat propinsi).
  5. Menetapkan baseline berdasarkan pengukuran base tahunan dan perubahan stock karbon tiap tahun.
  6. Menyelesaikan kepastian ijin dan areal untuk semua inisiatif pengelolaan hutan berbasis masyarakat (Community Based Forest Management - CBFM).

Hal-hal di atas dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melakukan mobilisasi sumberdaya di daerah dan potensi kerjasama dalam pengembangannya.  Disamping memastikan penataan ruang wilayah kelola hutan yang pasti untuk jangka panjang, karena persoalan sengketa tumpang tindih penggunaan lahan masih menjadi isu crusial yang dapat mempengaruhi pelaksanaan persiapan mekanisme penurunan emisi dan pasar karbon.

Penutup.

Berkaitan dengan isu yang telah diuraikan, sangat penting bagi Pemerintah Daerah untuk membuka pemahaman bersama dan memobilisasi sumberdaya lokal dalam persiapan penurunan emisi karbon, melalui dua skema di atas.  Semoga bermanfaat!

Referensi Tulisan

Boer, R. 2008. Reduction Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD). Paper presented at Workshop on managing Forests I Mekong Countries for Carbon Sequestartion and REDD, Hanoi, 3-6 November 2008.

Harris, E. 2007. The Voluntary Carbon Offsets Market: An Analysis of Market Characteristics and Opportunities for Sustainable Development. Market for Environmental Services Number 10. International Institute for Environment and Development. London.

Saito, G. 1999. Estimation of Emission changes about green house effect gasses by land-cover changes using remote sensing and GIS in Sumatra Island, Indonesia. Proceedings of the 20th Asian Conference on Remote Sensing, November 22-25, 1999 in Hong Kong, China.


[1] Perhitungannya = 44/12 * 150 * 1.3 = 715 juta ton CO2.  Pengali 44/12 merupakan faktor untuk mengkonversi C menjadi CO2.

Download makalah presentasi ini di sini

Link to this article




Multistakeholder Forestry Programme

Forest Governance and Multi-stakeholder Forestry Programme (MFP-II) is a collaborative program Forestry bilateral field between the Government of Indonesia with the British Government. This goal program are all traded Indonesian timber demonstrated legal, as a precondition for effective forest governance, sustainable forest management. MFP-II activities directed to achieve three main output : (1) Sufficient capacity to implement SVLK (Supply chain control, accreditation processing, auditing, independent auditing, independent monitoring, licensing and structuring implementation mechanism); (2) SVLK certified timber recognized in key international markets; (3) Representative mechanism in place to review and strengthen SVLK implementation



-----