Aceh Memerlukan Standardisasi Kayu Ilegal dan Legal

Status kayu dari hutan Aceh yang selama ini kerap ditebang dan diperjualbelikan di pasaran masih menuai polemik dan masalah secara hukum. Ini karena, pemerintah belum memiliki satu standardisasi maupun aturan hukum yang jelas mengenai pemisahan antara kayu yang berstatus ilegal dengan yang legal, terutama kayu-kayu yang berasal dari tanah milik masyarakat.

Demikian dikatakan Gubernur Irwandi Yusuf dalam pernyataan tertulisnya saat membuka Lokakarya Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan Penatausahaan Kayu Rakyat di Aceh yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Jumat (11/6).

Acara dua hari (11-12 Juni) itu merupakan kerjasama antara Multistakeholder Forestry Programme (MFP) II dengan Dishutbun Aceh, Bapedalda, dan Institut Green Aceh.

Lokakarya menghadirkan sejumlah pembicara antara lain  Ir Fakhruddin Polem (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh), Kapolda Irjen Pol Fajar Prihantoro diwakili Direskrim Polda, Ir Yacob Ishadamy MSi (Kepala Sekretariat Aceh Green), dan Dr Bambang Sukmananto (Direktur Bina Pemasaran dan Industri Hasil Hutan).

Menurut Irwandi Yusuf,  salah satu hal yang berkaitan dengan kebijakan moratorium logging (jeda tebang) adalah bagaimana memisahkan kayu-kayu yang sah (legal) dengan kayu-kayu yang tidak sah (ilegal).

Dia menyebutkan, kebijakan moratorium logging yang dicanangkan pemerintah Aceh sejak 2007 mencakup semua kayu yang berasal dari hutan alam dilarang ditebang, sehingga siapapun yang melakukan penebangan di hutan alam akan berhadapan dengan penegak hukum. Sementara itu kayu yang berasal dari hutan hak, khususnya hutan rakyat, tetap sah untuk diperjualbelikan.

Namun demikian, kata Irwandi Yusuf, sering kali kayu masyarakat yang berasal dari tanah milik ditangkap dan dianggap ilegal. “Ini tentunya suatu kesilapan yang mesti kita perbaiki. Dan ini juga terjadi akibat belum adanya mekanisme pembedaan yang jelas antara kayu ilegal dengan kayu legal,” tegasnya.

Aceh memiliki hutan seluas 3.335.613 hektare (ha). Terdiri atas 2.697.033 ha hutan lindung dan 638.580 ha hutan produksi. Namun, kata Said, melalui kebijkan moratorium logging, pemerintah telah menyelamatkan 1 juta ha hutan Aceh dari eksplorasi pemegang hak pengusahaan hutan (HPH).

Sementara itu, Direktur Bina Pemasaran dan Industri Hasil Hutan, Dr Bambang Sukmananto mengatakan, hingga kini persoalan standardisasi terhadap status kayu ilegal dan legal masih menimbulkan masalah. Bahkan kondisi ini juga berdampak luas pada pamasaran kayu hasil produksi hutan di Indonesia yang dijual kepada negara asing. “Banyak kayu dari Indonesia dipersoalkan di luar negeri, karena tidak jelas statusnya,” kata Bambang. Untuk itu, menurutnya, perlu ada satu upaya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pihak stakeholder untuk merumuskan kembali satu aturan baku terkait bentuk standardisasi mengenai mana kayu yang dikatakan legal, mana pula yang ilegal. (MAS/Serambinews)

Link to this article




Multistakeholder Forestry Programme

Forest Governance and Multi-stakeholder Forestry Programme (MFP-II) is a collaborative program Forestry bilateral field between the Government of Indonesia with the British Government. This goal program are all traded Indonesian timber demonstrated legal, as a precondition for effective forest governance, sustainable forest management. MFP-II activities directed to achieve three main output : (1) Sufficient capacity to implement SVLK (Supply chain control, accreditation processing, auditing, independent auditing, independent monitoring, licensing and structuring implementation mechanism); (2) SVLK certified timber recognized in key international markets; (3) Representative mechanism in place to review and strengthen SVLK implementation



-----