Industri Kecil Menengah Siap Menjalani Sertifikasi Legalitas Kayu dan Mengukuhkan Diri dalam Pasar Internasional

Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada Jum’at 18 November 2011 akan melakukan kunjungan lapangan ke Badung-Bali serta berdialog dengan dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali dan Asosiasi Pengrajin Industri Kecil (APIK) Buleleng.  Kunjungan dan dialog di Bali ini dilakukan dalam rangka melihat secara langsung kesiapan kelompok usaha industri kecil menengah untuk implementasi sertifikasi legalitas kayu.  Kunjungan lapangan dilakukan di industri UD Kasagama yang memproduksi kerajinan dan furnitur dari kayu di Dalung, Badung-Bali yang bekerjasama dengan Mitra Bali.

“Bali dikenal dengan produk kerajinan dan furnitur kayunya yang melayani tidak hanya pasar domestik namun juga pasar internasional yang dihasilkan oleh unit-unit kecil pengrajin yang tersebar di seluruh Bali.  Ada sekitar 200 eksportir kerajinan berbahan baku kayu di Bali,” terang Ketua Dekranasda Bali Ayu Pastika. “Penerapan sertifikasi legalitas kayu di Bali mendapat tanggapan yang positif sejalan dengan tujuan kesadaran akan pentingnya kelarasan kelestarian hutan bersama-sama dengan keberlanjutan usaha rakyat dan sesuai dengan program Pemerintah Provinsi Bali yaitu Bali Green Province.  Penjaminan melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) juga dipandang akan meningkatkan kepercayaan akan suatu produk kayu dan dapat membuka peluang pasar.”

Pendampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat dengan dukungan Multistakeholder Forestry Program (MFP) yang merupakan suatu kerjasama Kementerian Kehutanan RI dengan Departement for International Development Inggris dengan Yayasan Kehati sebagai pelaksana, telah membantu persiapan beberapa unit-unit industri rakyat di Bali untuk menjalani sertifikasi legalitas kayu.  Salah satu wujud kesiapan tersebut berupa kesepakatan pembentukan Asosiasi Pengrajin Industri Kecil (APIK) yang mewadahi unit-unit industri kerajinan dan petani-petani yang tergabung dalam Gapoktan di Buleleng.

“Melalui APIK yang mewadahi unit-unit industri kayu rakyat, maka manajemen produksi kerajinan dan furnitur rakyat di Buleleng dapat lebih diperkuat dan dengan demikian sertifikasi legalitas kayu-pun sebagai instrumen penjaminan dapat diterapkan secara lebih terjangkau dengan model sertifikasi berkelompok (group certification)“, ujar Diah Raharjo, Direktur Program MFP. “Sebagaimana Bali, kesiapan usaha-usaha ekonomi rakyat di bidang kehutanan untuk mendapatkan penjaminan SVLK di berbagai region lainnya di Indonesia perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak termasuk dari Pemerintah Daerah.”

Setelah keberhasilan 5 kelompok hutan rakyat di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, kesiapan industri rakyat untuk juga menjalani sertifikasi legalitas kayu merupakan satu lagi langkah maju.  Pemenuhan ini akan menguatkan dan berimplikasi positif mengukuhkan posisi industri rakyat dalam perdagangan produk kayu di kancah pasar internasional dan akan berdampak langsung meningkatkan penghidupan rakyat yang juga menjangkau sampai dengan usaha hutan rakyat di bagian hulunya.

Tinjauan kesiapan industri rakyat ini merupakan kelanjutan dari komitmen Pemerintah pada unit usaha rakyat di bidang kehutanan, dari hutan rakyat di hulu sampai dengan industrinya di hilir, dengan strategi kemitraan yang saling menguntungkan antara para pelaku usaha dan dukungan dari Pemerintah Daerah.

Berdasarkan Kementerian Kehutanan, sampai saat ini telah terbangun Hutan Rakyat lebih dari 3,5 juta hektar, dengan potensi tegakan kayu mencapai 125 juta m3 per tahun, potensi siap panen lebih dari 20 juta m3 per tahun, serta mampu menyerap tenaga kerja hingga 17,5 juta orang.

Komitmen Indonesia memberikan jaminan legalitas produk perkayuan merupakan kelanjutan dari kepemimpinan Indonesia sejak tahun 2001 dalam pertemuan tingkat menteri di Bali yang menghasilkan Bali Declaration on Forest Law Enforcement and Governance. Sejak saat itu, kini 10 tahun setelahnya (Bali +10), Indonesia tetap berada di garda paling depan menginisiasi kerjasama internasional dalam pemberantasan illegal logging dan perdagangan kayu ilegal.  Melalui SVLK yang dibangun melalui proses multi-pihak, Indonesia menerapkan penjaminan yang kredibel guna memastikan produk kayu Indonesia sungguh berasal dari sumber yang sah atau lestari.

Upaya Indonesia sebagai negara pengekspor kayu untuk terus mendorong penerapan SVLK di negeri ini tidaklah bertepuk sebelah tangan dan terus mendapat dukungan internasional. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya komitmen negara-negara konsumen untuk menolak kayu-kayu ilegal.  Negara-negara tujuan seperti Jepang dengan kebijakan Goho-Wood atau Green Konjuho, AS dengan amandemen terhadap Lacey Act, dan Uni Eropa dengan pemberlakukan Due Diligent Regulation (DDR) atau EU Timber Regulation, telah berkomitmen untuk menerima hanya kayu-kayu yang memiliki jaminan legal yang kredibel.

Siaran pers kunjungan Menteri Kehutanan RI  ke kelompok usaha industri kecil menengah di Bali dalam persiapan implementasi sertifikasi legalitas kayu, dapat didownload disini.

Link to this article




Multistakeholder Forestry Programme

Forest Governance and Multi-stakeholder Forestry Programme (MFP-II) is a collaborative program Forestry bilateral field between the Government of Indonesia with the British Government. This goal program are all traded Indonesian timber demonstrated legal, as a precondition for effective forest governance, sustainable forest management. MFP-II activities directed to achieve three main output : (1) Sufficient capacity to implement SVLK (Supply chain control, accreditation processing, auditing, independent auditing, independent monitoring, licensing and structuring implementation mechanism); (2) SVLK certified timber recognized in key international markets; (3) Representative mechanism in place to review and strengthen SVLK implementation



-----