Java
Mendorong Inisiatif Pengelolaan Hutan Lestari Berbasis Masyarakat yang Berkeadilan dalam Upaya Mitigasi dan Adaptasi Perubahan Iklim
Telah cukup lama, para pakar memperingatkan kemungkinan terjadinya perubahan iklim (climate change) di bumi ini. Perbincangan perubahan iklim pun semakin marak semenjak Konferensi Tingkat Tinggi Bumi (Earth Summit) pada tahun 1992 di Rio de Janeiro – Brazil yang menghasilkan konvensi kerangka kerja Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) untuk perubahan iklim – United Nations Framework Convention on Climate Change (UNFCCC). Konvensi ini berlaku sejak 21 Maret 1994 setelah diratifikasi 50 negara, termasuk Indonesia. Pada tahun 1997, Pertemuan Para Pihak (Conference of The Parties – COP) 3 di Kyoto – Jepang menyepakati sebuah tata cara penurunan emisi gas rumah kaca, yang kemudian dikenal dengan Protokol Kyoto. Protokol Kyoto menargetkan dan menjadwalkan penurunan emisi yang harus dilakukan negara Annex-1 (yang terdiri dari negara industri serta negara dengan eknomi dalam transisi), yaitu sebesar 5,2% dari tingkat emisi bersama mereka di tahun 1990. Target ini harus dicapai dalam Periode Komitmen Pertama yaitu 2008-2012. Melalui COP 13 di Bali – Indonesia (2007), UNFCCC melahirkan Bali Road Map yang merupakan kesepakatan aksi adaptasi, jalan pengurangan emisi gas rumah kaca, transfer teknologi dan keuangan yang meliputi adaptasi dan mitigasi.
Dampak perubahan iklim memang semakin hari semakin nyata dirasakan. Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) melaporkan kenaikan temperatur global sebesar 0,76 ºC antara tahun 1850 sampai 2005. Sepanjang abad ke 20, Benua Asia mencatat rekor kenaikan tertinggi, yakni 1 ºC (IPCC WGI 2007). Karena emisi akan tetap berada di atmosfer dalam waktu lama, IPCC memprediksikan pemanasan 10 tahunan sebesar 0,2 ºC hingga 2030, yang mengindikasikan kenaikan suhu rata-rata 0.6 ºC. Selain udara yang terasa semakin panas, berbagai bencana yang rutin pun telah terjadi, seperti banjir (Indonesia dan Malaysia), badai (Eropa, Amerika, dan Asia Pasifik), dan gelombang panas (India, Bangladesh, AS, Eropa, dan Afrika). Kegagalan usahausaha sektor pertanian (termasuk perkebunan dan perikanan) yang mulai terjadi akan mengakibatkan kemiskinan dan kelaparan global. Berbagai penyakit baru pun mulai bermunculan. Kerusakan ekosistem akan mempertinggi biaya pengelolaan sumber air, pesisir, dan kawasan konservasi lainnya. Pada gilirannya, pembangunan sosial dan ekonomi akan terganggu, terlebih pada negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi stagnan.
Dalam kaitan dengan perubahan iklim, sektor kehutanan memiliki 2 (dua) posisi yang saling berseberangan. Pertama, sektor kehutanan dianggap sebagai salah satu penyumbang emisi yang cukup signifikan mencapai 18%-20% total emisi gas rumah kaca1 (GRK) di atmosfir sebagai dampak penebangan, konversi lahan, kebakaran hutan, dan aktivitas lainnya. Kedua, sektor kehutanan juga bisa berperan strategis dalam pengurangan emisi GRK melalui penyimpanan karbon (carbon storage) dan sekuestrasi karbon (carbon sequestration), baik yang berasal dari stok sumberdaya hutan (SDH) yang ada, maupun upaya-upaya rehabilitasi lahan dan penghutanan kembali (reforestation).
Hutan dalam konteks perubahan iklim dapat berperan sebagai sink (penyerap/ penyimpan carbon) maupun source (pengemisi carbon). Deforestasi dan degradasi meningkatkan source, sedangkan aforestasi, reforestasi dan kegiatan pertanaman lainnya meningkatkan sink.
Emisi Gas Rumah Kaca yang terjadi di sektor Kehutanan Indonesia bersumber dari deforestasi (konversi hutan untuk penggunaan lain seperti pertanian, perkebunan, pemukiman, pertambangan, prasarana wilayah) dan degradasi (penurunan kualitas hutan akibat illegal logging, kebakaran, over cutting, perladangan berpindah (slash and burn), dan perambahan. Di sisi lain, praktek-praktek kehutanan masyarakat yang telah mampu membuktikan keberhasilan rehabilitasi lahan dan kelestarian pengelolaan hutan merupakan potensi yang patut dipertimbangkan dalam upaya pengurangan illegal logging dan penurunan emisi karbon. Secara nasional, kehutanan masyarakat di Indonesia diperkirakan memiliki potensi luasan sekitar 9 juta hektar; meliputi alokasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) sebesar 5,4 juta hektar, Hutan Kemasyarakatan (HKm) sebesar 2,1 juta hektar, dan Hutan Rakyat sebesar 1,5 juta hektar. Potensi ini masih akan bertambah dengan dengan pengembangan Hutan Desa, pola Kemitraan, dan Hutan Adat. Oleh sebab itu, sudah selayaknya berbagai varian kehutanan masyarakat didorong untuk menjadi salah satu bentuk pengelolaan hutan yang lestari dalam upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.
Baca juga informasi lengkap community foundation regional Jawa :


Multistakeholder Forestry Programme