Sumatera


logo-sss

Masalah kemiskinan dan kehutanan dalam konteks Sumatera sangatlah penting karena beberapa hal yaitu : 1) salah satu kelompok masyarakat miskin terbesar adalah mereka yang tinggal di dalam dan sekitar hutan; 2) masyarakat yang tinggal dihutan cenderung miskin menahun; 3) hampir semua kawasan hutan dikuasai oleh negara sehingga kepastian akses dan kontrol masyarakat terhadap sumber daya hutan masih menyisakan banyak persoalan; 3) hutan merupakan sumber penyedia layanan ekosistem mendasar bagi penghidupan masyarakat terutama masyarakat miskin; dan 4) belum terdapat strategi yang khusus untuk mengatasi kemiskinan masyarakat sekitar dan di dalam hutan.

Permasalahan kemiskinan dan kehutanan tersebut tersebar di semua bagian wilayah pulau Sumatra. Dengan total luas sekitar 47,6 juta ha, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2000), total populasi Sumatra mencapai 44.486.713 jiwa dan mayoritas tinggal di pedesaan. Data Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (2005) menyebutkan bahwa pada tahun 2000 terdapat sekitar 4.386.381 keluarga miskin di Sumatera yang sebagian besar merupakan masyarakat yang tinggal disekitar dan di dalam hutan.

Masih tingginya angka kemiskinan ini sangat kontras dengan kenyataan tingginya laju kerusakan dan kehilangan hutan. Hasil kajian Bank Dunia (1999) memprediksikan bahwa sebagian besar hutan dataran rendah Sumatera akan hilang pada tahun 2005 dan selanjutnya kawasan hutan lahan basah pada tahun 2010. Pada dekade terakhir ini, kawasan hutan alam terus menyusut karena kebijakan konversi hutan untuk Perkebunan Besar Swasta Kelapa Sawit dan pembangunan Hutan Tanaman Industri (HTI). Laporan FWI/GFW (2001) menyebutkan bahwa di Sumatera pada tahun 1991 terdapat konsesi HPH sekitar 15 juta hektare. Selanjutnya Wakker (2000) menyebutkan bahwa dari 4,1 juta hektar hutan yang dikonversi menjadi perkebunan secara nasional antara tahun 1982 – 1999, sebanyak 1,8 juta hektar dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit yang sebagian besar berlokasi di Sumatra. Kondisi ini diperparah oleh bencana kebakaran hutan secara menahun terutama sejak kebakaran hebat pada tahun 1997. Kompleksitas masalah klasik tersebut akan semakin terasa ketika issu perubahan iklim, terutama issu pengurangan emisi dari sektor kehutanan semakin kencang pada tahun-tahun terakhir ini.

Akan tetapi optimisme menuju pengelolaan hutan yang lebih baik dan bermanfaat bagi masyarakat mesti terus dibangun. Apalagi pada tahun-tahun terakhir mulai terjadi perubahan paradigma dalam pengelolaan hutan. Berbagai pihak termasuk pengambil kebijakan mulai meyakini perlunya penguatan peran masyarakat dalam pengelolaan dan pemanfaatan hutan. Dalam konteks ini, program Multistakeholder Forestry Programme (MFP) fase I di Sumatra telah memberi pijakan yang cukup kuat pengembangan Pengelolaan Hutan Berbasis Masyarakat/CBFM. Sejak tahun 2004 sampai fase pengakhiran program pada awal tahun 2007, MFP I di Sumatra menfokuskan dukungannya terhadap upaya-upaya yang mampu mensinergikan pengelolaan sumberdaya hutan lestari dan manfaat ekonomi bagi masyarakat. Melalui MFP fase II, diharapkan berbagai hasil yang telah dicapai pada fase I tersebut dapat diperkuat, dikembangkan serta diperluas.

Baca informasi lengkap community foundation regional Sumatera :

Regional Portfolio Community Foundation Sumatera

Profile Sumatera Sustainable Support (SSS) sebagai Community Foundation Regional Sumatera




Multistakeholder Forestry Programme

Forest Governance and Multi-stakeholder Forestry Programme (MFP-II) is a collaborative program Forestry bilateral field between the Government of Indonesia with the British Government. This goal program are all traded Indonesian timber demonstrated legal, as a precondition for effective forest governance, sustainable forest management. MFP-II activities directed to achieve three main output : (1) Sufficient capacity to implement SVLK (Supply chain control, accreditation processing, auditing, independent auditing, independent monitoring, licensing and structuring implementation mechanism); (2) SVLK certified timber recognized in key international markets; (3) Representative mechanism in place to review and strengthen SVLK implementation



-----