<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>Multistakeholder Forestry Programme</title>
	<atom:link href="http://www.mfp.or.id/dev/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.mfp.or.id/dev</link>
	<description>Just another WordPress weblog</description>
	<pubDate>Mon, 06 Feb 2012 03:01:03 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Pentingnya Asosiasi Kayu Mengetahui SVLK</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2012/02/pentingnya-asosiasi-kayu-mengetahui-svlk/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2012/02/pentingnya-asosiasi-kayu-mengetahui-svlk/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2012 03:01:03 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1672</guid>
		<description><![CDATA[
Penerapan SVLK pada tingkat unit  manajemen pelaku usaha menunjukkan perkembangan yang  signifikan dalam kurun dua tahun terakhir. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penilaian kinerja pengelolaan Hutan Produksi Lestari pada unit pemegang ijin dengan total area sekitar 5,8 juta ha. SVLK juga telah dilakukan pada hutan alam dengan luas kurang lebih 800.000 Ha dan pada 175 unit industri [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><!--  /* Font Definitions */ @font-face 	{font-family:Times; 	panose-1:2 0 5 0 0 0 0 0 0 0; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:3 0 0 0 1 0;} @font-face 	{font-family:"ＭＳ 明朝"; 	mso-font-charset:78; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-536870145 1791491579 18 0 131231 0;} @font-face 	{font-family:"Cambria Math"; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-536870145 1107305727 0 0 415 0;} @font-face 	{font-family:Cambria; 	panose-1:2 4 5 3 5 4 6 3 2 4; 	mso-font-charset:0; 	mso-generic-font-family:auto; 	mso-font-pitch:variable; 	mso-font-signature:-536870145 1073743103 0 0 415 0;}  /* Style Definitions */ p.MsoNormal, li.MsoNormal, div.MsoNormal 	{mso-style-unhide:no; 	mso-style-qformat:yes; 	mso-style-parent:""; 	margin:0cm; 	margin-bottom:.0001pt; 	mso-pagination:widow-orphan; 	font-size:12.0pt; 	font-family:Cambria; 	mso-ascii-font-family:Cambria; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"ＭＳ 明朝"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Cambria; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} .MsoChpDefault 	{mso-style-type:export-only; 	mso-default-props:yes; 	font-family:Cambria; 	mso-ascii-font-family:Cambria; 	mso-ascii-theme-font:minor-latin; 	mso-fareast-font-family:"ＭＳ 明朝"; 	mso-fareast-theme-font:minor-fareast; 	mso-hansi-font-family:Cambria; 	mso-hansi-theme-font:minor-latin; 	mso-bidi-font-family:"Times New Roman"; 	mso-bidi-theme-font:minor-bidi;} @page WordSection1 	{size:595.0pt 842.0pt; 	margin:72.0pt 90.0pt 72.0pt 90.0pt; 	mso-header-margin:35.4pt; 	mso-footer-margin:35.4pt; 	mso-paper-source:0;} div.WordSection1 	{page:WordSection1;} --></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;margin-bottom:12.0pt; mso-pagination:none;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none"><span style="font-family:&quot;Times New Roman&quot;">Penerapan SVLK pada tingkat unit  manajemen pelaku usaha menunjukkan perkembangan yang  signifikan dalam kurun dua tahun terakhir. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya penilaian kinerja pengelolaan Hutan Produksi Lestari pada unit pemegang ijin dengan total area sekitar 5,8 juta ha. SVLK</span><span style="font-family:Times;mso-bidi-font-family: Times"> </span><span style="font-family:&quot;Times New Roman&quot;">juga telah dilakukan pada hutan alam dengan luas kurang lebih 800.000 Ha dan pada 175 unit industri pengolahan kayu.<span id="more-1672"></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;mso-margin-bottom-alt:auto"><span style="font-family:Times;mso-bidi-font-family:&quot;Times New Roman&quot;"> </span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;margin-bottom:12.0pt; mso-pagination:none;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none"><span style="font-family:&quot;Times New Roman&quot;">Di wilayah industri kecil dan menengah, produksi kayu di Pulau Jawa yang jumlahnya sekitar 3 juta meter kubik hampir seluruhya diserap oleh industri kecil. Kebanyakan industri tersebut memegang peranan penting dalam ekspor produk olahan kayu. Rata-rata pelaku industri kecil dan menengah ini tergabung dalam asosiasi. Mereka merupakan bagian penting dalam industri kayu. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;margin-bottom:12.0pt; mso-pagination:none;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none"><span style="font-family:&quot;Times New Roman&quot;"> </span><span style="font-family:&quot;Times New Roman&quot;">Mutistakeholder Forestry Programme (MFP) II memandang tata kelola, dan perdagangan sektor kehutanan (FLEGT VPA 2012) penting untuk disampaikan kepada pelaku usaha kecil dan menengah beserta asosiasinya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;margin-bottom:12.0pt; mso-pagination:none;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none"><span style="font-family:&quot;Times New Roman&quot;">Direktur MFP II, Diah Raharjo mengatakan, dalam dokumen perjanjian kerjasama anatara Indonesia dan Uni Eropa, salah satu agenda pentingnya adalah penerapan penyampaian informasi, berbagai pelatihan melalui jejaring asosiasi, pengembangan pusat informasi, dan pendampingan praktik lapangan yang intensif bagi pelaku usaha kecil dan menengah.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;margin-bottom:12.0pt; mso-pagination:none;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none"><span style="font-family:&quot;Times New Roman&quot;">Di wilayah Jawa, sosialiasi kepada asosiasi ini telah dilakukan di Solo pada 19-20 Januari 2012. Sosialisasi diadakan dengan mengundang berbagai pihak diantaranya para pelaku industri kecil dan menengah di Jawa Tengah dan DIY, juga Asosiasi seperti ASMINDO, ISWA, APKJ, HPKJ, ASEPHI, jajaran dinas juga ikut berpartisipasi diantarannya mengundang kadinas provinsi Jawa Tengah, juga kabupaten, diantaranya kabupaten Jepara, Sukoharjo, DIY, juga instansi kehutanan terkait diantaranya BPDAS opak progo, Jratun Seluna, BPDAS solo, BKSDA, BPKH juga dinas perdagangan dan dinas perindustriannya. </span></p>
<p class="MsoNormal" style="mso-margin-top-alt:auto;margin-bottom:12.0pt; mso-pagination:none;mso-layout-grid-align:none;text-autospace:none"><span style="font-family:&quot;Times New Roman&quot;">Dirjen Bina Usaha Kehutanan Kementerian Kehutanan, Iman Santoso megatakan, perlunya kerjasama yang baik dari semua pihak baik asosiasi, pemerintah pusat dan daerah, para kepala UPT dan stakeholder lainnya untuk<span style="mso-spacerun:yes"> </span>menjadikan SVLK sebagai identitas kayu legal yang berasal dari hutan Indonesia.</span></p>
<p class="MsoNormal">
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2012/02/pentingnya-asosiasi-kayu-mengetahui-svlk/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Laporan Tahuan MFP Oktober 2010-September 2011</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2012/02/laporan-tahuan-mfp-oktober-2010-september-2011/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2012/02/laporan-tahuan-mfp-oktober-2010-september-2011/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 06 Feb 2012 02:36:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Report]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1665</guid>
		<description><![CDATA[Laporan Tahunan MFP II Periode bulan Oktober 2010 sampai September 2011 adalah dokumen laporan kemajuan program dan penggunaan dana hibah untuk tahun 2010/2011. Laporan ini memperlihatkan pelaksanaan dan capaian program serta pemanfaatan dana selama satu tahun. Dokumen ini juga merupakan bahan pertanggung-jawaban Program Management Unit (PMU), dan acuan refleksi pencapaian program yang disampaikan kepada Pemerintah [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 12pt; text-align: justify; line-height: 115%;"><span style="font-family: Arial;">Laporan Tahunan MFP II Periode </span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">b</span><span style="font-family: Arial;">ulan Oktober 2010 sampai September 2011 adalah dokumen laporan kemajuan program dan penggunaan dana hibah untuk tahun 2010/2011. Laporan ini memperlihatkan pelaksanaan dan capaian program serta pemanfaatan dana selama satu tahun.<span> </span>Dokumen ini juga merupakan bahan pertanggung-jawaban <em>Program Management Unit</em> (PMU), dan acuan refleksi pencapaian program yang disampaikan kepada Pemerintah Indonesia dan DFID-UK </span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">serta </span><span style="font-family: Arial;">publi</span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">k</span><span style="font-family: Arial;" lang="IN"> </span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">pada </span><span style="font-family: Arial;">umum</span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">nya </span><span style="font-family: Arial;">melalui laman MFP II yang dapat dibuka dan diunduh oleh siapapun yang berkentingan.<span> <span id="more-1665"></span></span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 12pt; text-align: justify; line-height: 115%;"><span style="font-family: Arial;" lang="IN">K</span><span style="font-family: Arial;">emajuan </span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">penting dari program MFP II </span><span style="font-family: Arial;">adalah </span><span style="font-family: Arial;" lang="IN"><span> </span>terfasilitasinya </span><span style="font-family: Arial;">peningkatan kapasitas pelaku Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) baik untuk pemerintah, industri, usaha kecil menengah dan Lembaga Swadaya Masyarakat; </span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">ter</span><span style="font-family: Arial;">promosikan</span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">nya</span><span style="font-family: Arial;" lang="IN"> </span><span style="font-family: Arial;">kayu legal ke pasar dalam dan luar neger</span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">i,</span><span style="font-family: Arial;" lang="IN"> </span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">ter</span><span style="font-family: Arial;">fasilitasi</span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">kannya</span><span style="font-family: Arial;"> proses persiapan pelaksanaan pemarafan kesepakatan Pemerintah Republik Indonesia dengan Uni Eropa tentang <em>Voluntary Partnership Agreement</em> (VPA) dan </span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">terfasilitasikannya peran </span><span style="font-family: Arial;">Masyarakat Sipil dalam kaitannya dengan <em>Independent Forest Monitoring</em> (IFM) </span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">termasuk tersusunnya konsep </span><span style="font-family: Arial;">mekanisme p</span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">enanganan </span><span style="font-family: Arial;">keberatan dalam pelaksanaan SVLK.<span> </span></span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">Kemajuan </span><span style="font-family: Arial;">program tersebut memperlihatkan adanya capaian yang signifikan dengan proses dan arah tujuan program yang tinggal enam bulan ke depan.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 12pt; text-align: justify; line-height: 115%;"><span style="font-family: Arial;">Sebagai sebuah program kerjasama antara dua Pemerintah, program ini dilakukan bersama dengan Kementrian Kehutanan, terutama Direktorat Jenderal Bina Usaha Kehutanan (BUK) Kementerian Kehutanan, Pusat Pendidikan dan Pelatihan (PUSDIKLAT) Kehutanan, serta Kementrian lain yang terkait dengan kebijakan SVLK, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan </span><span style="font-family: Arial;" lang="IN">Direktorat Jenderal </span><span style="font-family: Arial;">Bea Cukai, <span> </span>dan organisasi masyarakat sipil (CSO) yang bekerja untuk mendorong terjadinya tata-kelola kehutanan yang baik dan pencegahan pembalakan tidak sah.<span> </span></span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 12pt; text-align: justify; line-height: 115%;"><span style="font-family: Arial;">Pelaporan pengelolaan dana disampaikan secara rinci dengan memperlihatkan bagaimana mekanisme tata-kelola penggunaan dan pemberian hibah kepada mitra.<span> </span>Catatan penting dalam pengelolaan dana disampaikan untuk memberikan penjelasan bahwa PMU melaksanaan pengelolaan secara terbuka dan bertanggungjawab.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 12pt; text-align: justify; line-height: 115%;"><span style="font-family: Arial;">Hal lain yang terlaporkan dalam kemajuan ini adalah disepakatinya keberlanjutkan MFP II untuk mengawal proses dan menyiapkan program MFP fase III, selama delapan bulan, yang disebut sebagai MFP Periode Transisi. Dalam persiapan periode transisi, PMU telah melakukan serangkaian diskusi dan persiapan rencana kerja, serta konsep pemikiran dari keberlanjutan program ke depan. Secara spesifik, laporan juga menyampaikan landasan pemikiran tentang langkah dan pertanyaan dasar untuk mengaitkan SVLK dengan isu Perubahan Iklim terutama isu REDD+.</span></p>
<p class="MsoNormal" style="margin-bottom: 12pt; text-align: justify; line-height: 115%;"><span style="font-family: Arial;">Laporan lengkap dapat Anda baca di<a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2012/02/laporan-3-bulan-mfp-ii-oct-dec-2010-final.pdf" target="_blank">sini</a><a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2012/02/laporan-mfp-september-2011.pdf" target="_blank">.</a><br />
</span></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2012/02/laporan-tahuan-mfp-oktober-2010-september-2011/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Industri Kecil Menengah Siap Menjalani Sertifikasi Legalitas Kayu dan Mengukuhkan Diri dalam Pasar Internasional</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/industri-kecil-menengah-siap-menjalani-sertifikasi-legalitas-kayu-dan-mengukuhkan-diri-dalam-pasar-internasional/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/industri-kecil-menengah-siap-menjalani-sertifikasi-legalitas-kayu-dan-mengukuhkan-diri-dalam-pasar-internasional/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 18 Nov 2011 01:40:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<category><![CDATA[Newsroom]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1654</guid>
		<description><![CDATA[Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada Jum&#8217;at 18 November 2011 akan melakukan kunjungan lapangan ke Badung-Bali serta berdialog dengan dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali dan Asosiasi Pengrajin Industri Kecil (APIK) Buleleng.  Kunjungan dan dialog di Bali ini dilakukan dalam rangka melihat secara langsung kesiapan kelompok usaha industri kecil menengah untuk implementasi sertifikasi legalitas kayu.  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan</strong> pada Jum&#8217;at 18 November 2011 akan melakukan kunjungan lapangan ke Badung-Bali serta berdialog dengan dengan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Bali dan Asosiasi Pengrajin Industri Kecil (APIK) Buleleng.  Kunjungan dan dialog di Bali ini dilakukan dalam rangka melihat secara langsung kesiapan kelompok usaha industri kecil menengah untuk implementasi sertifikasi legalitas kayu.  Kunjungan lapangan dilakukan di industri UD Kasagama yang memproduksi kerajinan dan furnitur dari kayu di Dalung, Badung-Bali yang bekerjasama dengan Mitra Bali.<span id="more-1654"></span></p>
<p>&#8220;Bali dikenal dengan produk kerajinan dan furnitur kayunya yang melayani tidak hanya pasar domestik namun juga pasar internasional yang dihasilkan oleh unit-unit kecil pengrajin yang tersebar di seluruh Bali.  Ada sekitar 200 eksportir kerajinan berbahan baku kayu di Bali,&#8221; terang <strong>Ketua Dekranasda Bali Ayu Pastika.</strong> &#8220;Penerapan sertifikasi legalitas kayu di Bali mendapat tanggapan yang positif sejalan dengan tujuan kesadaran akan pentingnya kelarasan kelestarian hutan bersama-sama dengan keberlanjutan usaha rakyat dan sesuai dengan program Pemerintah Provinsi Bali yaitu <em>Bali Green Province</em>.  Penjaminan melalui Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) juga dipandang akan meningkatkan kepercayaan akan suatu produk kayu dan dapat membuka peluang pasar.&#8221;</p>
<p>Pendampingan dari Lembaga Swadaya Masyarakat dengan dukungan Multistakeholder Forestry Program (MFP) yang merupakan suatu kerjasama Kementerian Kehutanan RI dengan <em>Departement for International Development</em> Inggris dengan Yayasan Kehati sebagai pelaksana, telah membantu persiapan beberapa unit-unit industri rakyat di Bali untuk menjalani sertifikasi legalitas kayu.  Salah satu wujud kesiapan tersebut berupa kesepakatan pembentukan Asosiasi Pengrajin Industri Kecil (APIK) yang mewadahi unit-unit industri kerajinan dan petani-petani yang tergabung dalam Gapoktan di Buleleng.</p>
<p>&#8220;Melalui APIK yang mewadahi unit-unit industri kayu rakyat, maka manajemen produksi kerajinan dan furnitur rakyat di Buleleng dapat lebih diperkuat dan dengan demikian sertifikasi legalitas kayu-pun sebagai instrumen penjaminan dapat diterapkan secara lebih terjangkau dengan model sertifikasi berkelompok (<em>group certification)</em><em>&#8220;,</em> ujar <strong>Diah Raharjo, Direktur Program MFP. </strong> &#8220;Sebagaimana Bali, kesiapan usaha-usaha ekonomi rakyat di bidang kehutanan untuk mendapatkan penjaminan SVLK di berbagai <em>region </em>lainnya di Indonesia perlu mendapatkan dukungan dari berbagai pihak termasuk dari Pemerintah Daerah.&#8221;</p>
<p>Setelah keberhasilan 5 kelompok hutan rakyat di Sumatera, Jawa, dan Sulawesi, kesiapan industri rakyat untuk juga menjalani sertifikasi legalitas kayu merupakan satu lagi langkah maju.  Pemenuhan ini akan menguatkan dan berimplikasi positif mengukuhkan posisi industri rakyat dalam perdagangan produk kayu di kancah pasar internasional dan akan berdampak langsung meningkatkan penghidupan rakyat yang juga menjangkau sampai dengan usaha hutan rakyat di bagian hulunya.</p>
<p>Tinjauan kesiapan industri rakyat ini merupakan kelanjutan dari komitmen Pemerintah pada unit usaha rakyat di bidang kehutanan, dari hutan rakyat di hulu sampai dengan industrinya di hilir, dengan strategi kemitraan yang saling menguntungkan antara para pelaku usaha dan dukungan dari Pemerintah Daerah.</p>
<p>Berdasarkan Kementerian Kehutanan, sampai saat ini telah terbangun Hutan Rakyat lebih dari 3,5 juta hektar, dengan potensi tegakan kayu mencapai 125 juta m3 per tahun, potensi siap panen lebih dari 20 juta m3 per tahun, serta mampu menyerap tenaga kerja hingga 17,5 juta orang.</p>
<p>Komitmen Indonesia memberikan jaminan legalitas produk perkayuan merupakan kelanjutan dari kepemimpinan Indonesia sejak tahun 2001 dalam pertemuan tingkat menteri di Bali yang menghasilkan <em>Bali Declaration on Forest Law Enforcement and Governance</em>. Sejak saat itu, kini 10 tahun setelahnya (Bali +10), Indonesia tetap berada di garda paling depan menginisiasi kerjasama internasional dalam pemberantasan <em>illegal logging</em> dan perdagangan kayu ilegal.  Melalui SVLK yang dibangun melalui proses multi-pihak, Indonesia menerapkan penjaminan yang kredibel guna memastikan produk kayu Indonesia sungguh berasal dari sumber yang sah atau lestari.</p>
<p>Upaya Indonesia sebagai negara pengekspor kayu untuk terus mendorong penerapan SVLK di negeri ini tidaklah bertepuk sebelah tangan dan terus mendapat dukungan internasional. Hal ini dibuktikan dengan meningkatnya komitmen negara-negara konsumen untuk menolak kayu-kayu ilegal.  Negara-negara tujuan seperti Jepang dengan kebijakan <em>Goho-Wood</em> atau <em>Green Konjuho</em>, AS dengan amandemen terhadap <em>Lacey Act</em>, dan Uni Eropa dengan pemberlakukan <em>Due Diligent Regulation (DDR)</em> atau <em>EU Timber Regulation</em>, telah berkomitmen untuk menerima hanya kayu-kayu yang memiliki jaminan legal yang kredibel.</p>
<p>Siaran pers kunjungan Menteri Kehutanan RI  ke kelompok usaha industri kecil menengah di Bali dalam persiapan implementasi sertifikasi legalitas kayu, dapat <a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2011/11/siaran-pers-bali-mfp.pdf" target="_blank">didownload disini</a>.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/industri-kecil-menengah-siap-menjalani-sertifikasi-legalitas-kayu-dan-mengukuhkan-diri-dalam-pasar-internasional/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Lima Hutan Rakyat Terima Sertifikat Legalitas Kayu</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/lima-hutan-rakyat-terima-sertifikat-legalitas-kayu/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/lima-hutan-rakyat-terima-sertifikat-legalitas-kayu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Nov 2011 06:52:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/lima-hutan-rakyat-terima-sertifikat-legalitas-kayu/</guid>
		<description><![CDATA[Lima kelompok usaha kelola hutan masyarakat mendapat sertifikat  legalitas kayu. Kelima kelompok tersebut adalah Koperasi Comlog Giri  Mukti Wana Tirta (Pekandangan-Lampung Tengah), Koperasi Wana Manunggal  Lestari (Gunung Kidul-DIY), Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat Wonosobo  (Wonosobo-Jawa Tengah), Gapoktanhut Jati Mustika (Blora-Jawa Tengah),  dan Koperasi Hutan Jaya Lestari (Konawe Selatan-Sulawesi Tenggara).
&#8220;Keberhasilan  lima [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Lima kelompok usaha kelola hutan masyarakat mendapat sertifikat  legalitas kayu. Kelima kelompok tersebut adalah Koperasi Comlog Giri  Mukti Wana Tirta (Pekandangan-Lampung Tengah), Koperasi Wana Manunggal  Lestari (Gunung Kidul-DIY), Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat Wonosobo  (Wonosobo-Jawa Tengah), Gapoktanhut Jati Mustika (Blora-Jawa Tengah),  dan Koperasi Hutan Jaya Lestari (Konawe Selatan-Sulawesi Tenggara).<span id="more-1651"></span></p>
<p>&#8220;Keberhasilan  lima kelompok usaha masyarakat ini merupakan bukti bahwa sistem  verifikasi legalitas kayu (SVLK) dapat diterapkan sebagai penjaminan  yang kredibel bagi usaha ekonomi skala kecil dan menengah perkayuan yang  dikelola masyarakat secara berkelompok atau  <em>group certification</em>.  Pembiayaannya pun menjadi lebih terjangkau,&#8221; ujar  Diah Raharjo,  Direktur Program Multistakeholder Forestry Program, dalam pernyataan  yang diterima <em>Kompas.com</em>, Jumat (11/11/2011). Diah menambahkan,  sertifikasi ini otomatis akan memperkuat manajemen pengelolaan hutan  skala masyarakat, baik yang didukung oleh LSM pendamping maupun  pemerintah daerah.</p>
<p>Pada saat yang sama, Menteri Kehutanan  meluncurkan logo kayu legal yang dinamai tanda V-Legal. MS Sembiring,  Direktur Eksekutif Yayasan KEHATI, mengatakan, dengan adanya logo ini,  legalitas pemanfaatan kayu asal hutan Indonesia pasti terjamin sehingga  mendukung pelestarian hutan dan keanekaragaman hayati di dalamnya.</p>
<p>&#8220;Setiap  logo disertai nomor kode verifikasi sehingga kayu atau produk kayu  dapat ditelusuri balik asal muasalnya, baik dari areal hutan maupun  lahan milik yang sah ataupun yang dikelola secara lestari,&#8221; imbuh  Sembiring.</p>
<p>Dengan penyerahan lima sertifikat bagi kelompok usaha  hutan rakyat, saat ini sudah ada 59 sertifikat untuk pengelolaan hutan  dan 136 sertifikat untuk industri kayu.   Total luas hutan kelola  masyarakat yang mendapat sertifikat adalah 3.100 hektar, tersebar di 41  desa di Indonesia, dan berdampak langsung pada 6.024 anggota  kelompoknya.   Harapan ke depan, penerapan SVLK di hutan masyarakat  dapat memaksimalkan manfaat pengelolaan hutan melalui skema REDD+.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/lima-hutan-rakyat-terima-sertifikat-legalitas-kayu/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Kemenhut Luncurkan Logo V-LEGAL</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/kemenhut-luncurkan-logo-v-legal/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/kemenhut-luncurkan-logo-v-legal/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 14 Nov 2011 06:48:38 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1648</guid>
		<description><![CDATA[Kementerian Kehutanan meluncurkan logo V-LEGAL, yaitu tanda bukti  verifikasi legalitas kayu, produk olahan dan kemasannya, Jumat  (11/11/2011) di Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Menurut  Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, logo V-LEGAL ini menjadi paspor bagi  kayu produksi untuk melenggang di pasar internasional. Legalitas semacam  ini diharapkan juga dapat menekan praktik perdagangan [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Kementerian Kehutanan meluncurkan logo V-LEGAL, yaitu tanda bukti  verifikasi legalitas kayu, produk olahan dan kemasannya, Jumat  (11/11/2011) di Pubian, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.<span id="more-1648"></span></p>
<p>Menurut  Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan, logo V-LEGAL ini menjadi paspor bagi  kayu produksi untuk melenggang di pasar internasional. Legalitas semacam  ini diharapkan juga dapat menekan praktik perdagangan kayu ilegal di  dunia internasional.</p>
<p>Logo yang disebut dengan V-LEGAL merupakan  tanda kesesuaian verifikasi legalitas kayu yang dibubuhkan pada kayu dan  produk kayu atau kemasannya yang menyatakan bahwa kayu atau produk kayu  telah memenuhi standard pengelolaan hutan produksi lestari atau  standard verifikasi legalitas kayu.</p>
<p>Logo ini terdiri dari  lingkaran yang menggambarkan produk kehutanan dan perbaikan yang  berkelanjutan dalam pengelolaan hutan.  Contreng dengan daun dan tulisan  &#8220;Indonesian LEGAL Wood&#8221; menggambarkan tanda verifikasi yang menunjukkan  bahwa produk kayu dari Indonesia telah dijamin legalitasnya melalui  verifikasi yang akuntabel.</p>
<p>Peluncuran logo baru ini ditandai  dengan pelepasan balon ke udara oleh Zulkfli Hasan dan sejumlah tamu  undangan, antara lain perwakilan Sucofindo, Duta Besar Jepang Yoshinori  Katori dan perwakilan Kedutaan Besar Inggris Jenny Yates.</p>
<p>Sumber : <a href="http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/11/11/23474451/Kemenhut.Luncurkan">Kompas.com</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/kemenhut-luncurkan-logo-v-legal/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Pertama Kalinya di Indonesia, Lima Hutan Rakyat Terima Sertifikat Legalitas Kayu</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/pertama-kalinya-di-indonesia-lima-hutan-rakyat-terima-sertifikat-legalitas-kayu/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/pertama-kalinya-di-indonesia-lima-hutan-rakyat-terima-sertifikat-legalitas-kayu/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 11 Nov 2011 01:32:29 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1641</guid>
		<description><![CDATA[Pertama kalinya di Indonesia, lima hutan kelola masyarakat mendapat sertifikat legalitas kayu.  Kelima hutan rakyat tersebut adalah (1) Koperasi Comlog Giri Mukti Wana Tirta (Pekandangan-Lampung Tengah), (2) Koperasi Wana Manunggal Lestari (Gunung Kidul-DIY), (3) Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat Wonosobo (Wonosobo-Jawa Tengah), (4) Gapoktanhut Jati Mustika (Blora-Jawa Tengah), dan (5) Koperasi Hutan Jaya Lestari (Konawe Selatan-Sulawesi [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Pertama kalinya di Indonesia, lima hutan kelola masyarakat mendapat sertifikat legalitas kayu.  Kelima hutan rakyat tersebut adalah (1) Koperasi Comlog Giri Mukti Wana Tirta (Pekandangan-Lampung Tengah), (2) Koperasi Wana Manunggal Lestari (Gunung Kidul-DIY), (3) Asosiasi Pemilik Hutan Rakyat Wonosobo (Wonosobo-Jawa Tengah), (4) Gapoktanhut Jati Mustika (Blora-Jawa Tengah), dan (5) Koperasi Hutan Jaya Lestari (Konawe Selatan-Sulawesi Tenggara). Kelima sertifikat ini merupakan hasil verifikasi independen PT. Sucofindo International Certification Services.<span id="more-1641"></span></p>
<p>&#8220;Keberhasilan lima kelompok usaha masyarakat ini merupakan bukti bahwa sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) dapat diterapkan sebagai penjaminan yang kredibel bagi usaha ekonomi skala kecil dan menengah perkayuan yang dikelola masyarakat secara berkelompok atau <em>group certification, </em>serta pembiayaannya menjadi lebih terjangkau&#8221; ujar <strong>Diah Raharjo</strong><strong>, Direktur Program Multistakeholder Forestry Program (MFP)</strong>.  Lanjut Diah, &#8220;Pencapaian lain dari sertifikat legalitas kayu ini adalah menguatnya manajemen usaha kelola rakyat yang didukung oleh lsm pendamping maupun pemda.  Pencapaian ini tidak terlepas dari komitmen yang kuat dan kerja bersama multipihak, mulai dari sejak pengembangan standar dalam SVLK hingga pelaksanaannya, termasuk dalam mendorong dan memperkuat usaha ekonomi skala kecil dan menengah&#8221;.</p>
<p>Pada saat yang sama Menteri Kehutanan meluncurkan logo kayu legal yang sudah diverifikasi dengan dinamai Tanda V-Legal.   Tanda ini merupakan jaminan bagi kayu legal Indonesia, yang juga diaplikasikan pada dokumen lisensi ekspor kayu untuk tujuan negara pasar.</p>
<p>Peluncuran tanda legalitas kayu ini adalah bagian dari komitmen Indonesia dalam mengembangkan SVLK sesuai dengan kebijakan pemerintah yang tertera pada Permenhut No. P.38/Menhut-II/2009, tentang Standar dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu pada Pemegang Ijin atau Hutan Hak.</p>
<p><strong>MS. Sembiring Direktur Eksekutif KEHATI</strong> menegaskan, &#8220;Dengan adanya logo ini, pemanfaatan kayu hutan Indonesia terjamin legalitasnya, sehingga juga mendukung pelestarian sumberdaya alam&#8221;.  Lanjut Sembiring, &#8220;Setiap logo disertai dengan nomor kode verifikasi, sehingga produk kayu tersebut dapat ditelusur balik asal muasalnya dari areal hutan maupun lahan milik yang sah ataupun yang telah dikelola secara lestari&#8221;.</p>
<p>SVLK merupakan kebijakan yang dihasilkan melalui pelibatan parapihak, termasuk koordinasi lintas instansi meliputi Kementerian Kehutanan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan cq. Bea Cukai, Kepolisian, Kemenko Perekonomian, serta Kementerian Luar Negeri.</p>
<p>Dengan penyerahan lima sertifikat bagi hutan rakyat ini, secara keseluruhan saat ini sudah ada 59 sertifikat untuk pengelolaan hutan dan 136 sertifikat untuk industri kayu. Pelaksanaan verifikasi legalitas kayu adalah untuk memastikan bahwa ada ketelusuran yang jelas mulai dari pemanenan dan pengangkutan sumber bahan baku kayu, pengolahan di industri, sampai dengan perdagangannya dilaksanakan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.</p>
<p>Download siaran pers tentang sertifikasi legalitas kayu  di lima hutan rakyat dalamversi bahasa Indonesia <a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2011/11/press-release-logo-svlk-dan-sertifikasi-hutan-rakyat-mfp-kehati-edit-a.pdf" target="_blank">disini</a>. dan versi bahasa Inggris  <a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2011/11/press_release-_mfp_kehati_final-english.pdf" target="_blank">disini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2011/11/pertama-kalinya-di-indonesia-lima-hutan-rakyat-terima-sertifikat-legalitas-kayu/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Regulation (EU) No 995/2010 of The European Parliament and of The Council</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2011/10/regulation-eu-no-9952010-of-the-european-parliament-and-of-the-council/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2011/10/regulation-eu-no-9952010-of-the-european-parliament-and-of-the-council/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 17 Oct 2011 04:58:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<category><![CDATA[Policy Briefs]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1611</guid>
		<description><![CDATA[Regulation (EU) No 995/2010 of The European Parliament and of The Council , of 20 October 2010, laying down the obligations of operators who place timber and timber products on the market. 
Download here for detail.
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Regulation (EU) No 995/2010 of The European Parliament and of The Council , of 20 October 2010, laying down the obligations of operators who place timber and timber products on the market. <span id="more-1611"></span></p>
<p><a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2011/10/l_29520101112en00230034-1.pdf" target="_blank">Download here</a> for detail.</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2011/10/regulation-eu-no-9952010-of-the-european-parliament-and-of-the-council/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Buleleng Jadi Model Industri Kayu Berstandar SVLK</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2011/09/buleleng-jadi-model-industri-kayu-berstandar-svlk/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2011/09/buleleng-jadi-model-industri-kayu-berstandar-svlk/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 20 Sep 2011 07:04:06 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<category><![CDATA[Newsroom]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1609</guid>
		<description><![CDATA[Dengan potensi sumber daya hutan terluas di  Bali, Kabupaten Buleleng dijadikan model bagi industri berbahan kayu  berstandar Sistem Verivikasi Legaliatas Kayu (SVLK).
Bali dikenal  sebagai provinsi yang memiliki posisi strategis sebagai &#8216;jendela&#8217;  ekspor produk kerajinan, termasuk yang terbuat dari kayu sehingga harus  menerapkan kebijakan kayu legal.
&#8220;Namun produk kayu ekspor Bali  [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Dengan potensi sumber daya hutan terluas di  Bali, Kabupaten Buleleng dijadikan model bagi industri berbahan kayu  berstandar Sistem Verivikasi Legaliatas Kayu (SVLK).<span id="more-1609"></span></p>
<p>Bali dikenal  sebagai provinsi yang memiliki posisi strategis sebagai &#8216;jendela&#8217;  ekspor produk kerajinan, termasuk yang terbuat dari kayu sehingga harus  menerapkan kebijakan kayu legal.</p>
<p>&#8220;Namun produk kayu ekspor Bali  mempunyai karakter yang berbeda dibanding daerah lain pengekspor kayu di  Indonesia,&#8221; ujar pegiat lingkungan yang Ketua Yayasan Wisnu I Made  Suarnata dihubungi <strong>okezone</strong>, di Denpasar, Rabu (10/8/2011).</p>
<p>Untuk  itu, sosialisasi dan kajian harus dilakukan secara terus-menerus kepada  para pengusaha kayu sebelum kebijakan ini diberlakukan.  Sebagian besar  pengusaha produk kayu adalah para pengrajin rumahan berskala kecil dan  mikro.</p>
<p>Kebijakan tersebut, harus harus disosialisasikan kepada  para petani hutan karena sebagian besar sumber bahan baku kerajinan kayu  di Bali berasal dari hutan hak/milik masyarakat.</p>
<p>Dalam kaitan  ini, Bali merupakan salah satu provinsi yang mendapat dukungan dari MFP  (Multistakeholder Forestry Programme), sebuah kolaborasi program di  bidang kehutanan antara Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Inggris,  dalam upaya memulai implementasi SVLK.</p>
<p>&#8220;Kami ikut membantu  memfasilitasi untuk mempersiapkan para pengrajin kecil dan mikro  berbahan kayu mampu mengimplementasikan SVLK,&#8221; kata Suarnata.</p>
<p>Ia  menambahkan, APIK (Asosiasi Pengrajin Industri Kecil) Buleleng yang  beranggotakan para pengrajin kecil-mikro dan petani hutan hak, kemudian  ditetapkan sebagai model Industri Berbahan Kayu Berstandar SVLK di Bali.</p>
<p>Penetapan APIK Buleleng sebagai model didasari fakta bahwa  wilayah itu mempunyai kawasan hutan terluas di Bali. Selain itu   sebagian besar kayunya dimanfaatkan untuk bahan baku produk kerajinan.</p>
<p>APIK  Buleleng juga menjadi sebuah model holistik karena yang tergabung di  dalamnya bukan hanya para pengrajin, melainkan juga petani hutan hak  sebagai pemasok bahan baku.</p>
<p>Dalam kerangka itulah, pihaknya melakukan kegiatan persiapan pengelolaan industri berstandar legalitas kayu sejaK Maret 2011.</p>
<p>Selain  kelengkapan perizinan dan penerapan proses legal, hal penting yang juga  dilakukan adalah kesepakatan penatakelolaan hutan agar tetap lestari,  sebagai bagian dari dukungan terhadap Bali Green Province.</p>
<p>Seperti  diketahui pada 25 Juni 2011, kesiapan tersebut telah ditinjau oleh PT  Sucofindo sebagai lembaga Sertifikasi Legalitas Kayu di Indonesia. Ada  beberapa catatan agar bisa mendapatkan sertifikat PHPL (Pengelolaan  Hutan Produksi Lestari) dan sertifikat VLK.</p>
<p>Selain APIK Buleleng, PT Sucofindo juga melakukan peninjauan pada industri kecil dan menengah di Badung dan Denpasar. (Okezone)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2011/09/buleleng-jadi-model-industri-kayu-berstandar-svlk/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Baligood Baliwood</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2011/09/baligood-baliwood/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2011/09/baligood-baliwood/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 09 Sep 2011 07:56:52 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<category><![CDATA[Video]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1562</guid>
		<description><![CDATA[The story is about the preparation of community forestry and small industry to meet all the requirements of administrative and production systems are required in SVLK

]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>The story is about the preparation of community forestry and small industry to meet all the requirements of administrative and production systems are required in SVLK<span id="more-1562"></span></p>
<p><object width="425" height="350" data="http://www.youtube.com/v/uiWuJeRNWs4" type="application/x-shockwave-flash"><param name="src" value="http://www.youtube.com/v/uiWuJeRNWs4" /></object></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2011/09/baligood-baliwood/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Indonesia enjoying benefits of SVLK</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2011/08/indonesia-enjoying-benefits-of-svlk/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2011/08/indonesia-enjoying-benefits-of-svlk/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Aug 2011 07:52:41 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1559</guid>
		<description><![CDATA[Having implemented the timber legality verification system (SVLK), Indonesia will be among the countries to enjoy the windfall from the surge in world timber prices by 2013, according to an official.
The SVLK was implemented last year in an effort to ensure that timber is not the product of illegal practices, or environmentally hazardous in its [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Having implemented the timber legality verification system (SVLK), Indonesia will be among the countries to enjoy the windfall from the surge in world timber prices by 2013, according to an official.<span id="more-1559"></span></p>
<p>The SVLK was implemented last year in an effort to ensure that timber is not the product of illegal practices, or environmentally hazardous in its procurement.</p>
<p>Speaking in Surakarta, Central  Java, Wednesday, co-director of the Multi-stakeholder Forestry Program (MFP), Achmad Edi Nugroho, said that by 2013, EU countries would implement the 2010 Forestry Law which will oblige importers and exporters to make sure that timber entering the EU is legal.</p>
<p>He said the implementation might result in the EU experiencing a shortage in supply.</p>
<p>&#8220;Indonesia will be able to fill the supply gap in timber in the EU market, and other parts of the world that are starting to implement eco-friendly and legally harvested timber,&#8221; he said.</p>
<p>He was in the city to help familiarize the Forestry Ministry&#8217;s 2009 decree and the SLVK.</p>
<p>SVLK was pioneered in 2003 and was later incorporated into the 2009 Forestry Ministry decree that provides standards and evaluation guidelines for production, forest management performance, and timber legality verification.</p>
<p>Among the primary and industrial forests that have received SLVK certificates are those in Blora and Wonosobo in Central Java, and in Gunungkidul, Yogyakarta.</p>
<p>Edi said Indonesia was preparing to shift the timber industry from an upstream to downstream position to help them receive SVLK certificates.</p>
<p>He said the success achieved by the SLVK has prompted other Asian countries, including China, Malaysia and Vietnam, to learn from Indonesia.</p>
<p>Separately, Diah Rahayu of Kehati said that the SVLK would yield many advantages. Among other things, she said, these would include alleviating illegal logging practices, the creation of more professional forest management and law enforcement, and the promotion of legal timber products.</p>
<p>Source : The Jakarta Post</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2011/08/indonesia-enjoying-benefits-of-svlk/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>

