<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	>

<channel>
	<title>Multistakeholder Forestry Programme</title>
	<atom:link href="http://www.mfp.or.id/dev/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>http://www.mfp.or.id/dev</link>
	<description>Just another WordPress weblog</description>
	<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 08:11:46 +0000</pubDate>
	<generator>http://wordpress.org/?v=2.7</generator>
	<language>en</language>
	<sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency>
			<item>
		<title>Illegal Logging&#8221; Indonesia Turun 75 Persen</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2010/07/illegal-logging-indonesia-turun-75-persen/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2010/07/illegal-logging-indonesia-turun-75-persen/#comments</comments>
		<pubDate>Fri, 16 Jul 2010 07:46:08 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1294</guid>
		<description><![CDATA[Keberhasilan Indonesia menurunkan 'illegal logging' sampai 75 persen dalam dekade terakhir merupakan bukti dari komitmen pemerintahan untuk ikut mengatasi tantangan perubahan iklim, serta mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Keberhasilan Indonesia menurunkan &#8216;illegal logging&#8217; sampai 75 persen dalam dekade terakhir merupakan bukti dari komitmen pemerintahan untuk ikut mengatasi tantangan perubahan iklim, serta mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan.<span id="more-1294"></span></p>
<p>Mantan Menteri Negara Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar Kartaadipoetra mengatakan hal itu dalam wawancara khusus dengan koresponden Antara London, Kamis.</p>
<p>Kehadiran Rachmad Witoelar di Kerajaan Inggris mengikuti seminar &#8216;Illegal Logging&#8217; dan Perdagangan Terkait yang digelar di The Royal Society, Chatham House, London, Kamis.</p>
<p>Dalam laporan yang dikeluarkan Chatham House disebutkan penebangan liar telah menurun 50 persen di Kamerun, 50 sampai 75 persen di Amazon Brasil, dan 75 persen di Indonesia dalam dekade terakhir.</p>
<p>Seminar yang digelar Chatham House, organisasi Independent Thinking on Internasional Affairs, dan dibuka Anggota Parlemen Wakil Sekretaris Negara (DFID), Stephen O&#8217;Brien MP, itu tampil sebagai salah satu pembicara Dutabesar RI untuk Kerajaan Inggris Raya dan Republik Irlandia Yuri Thamrin.</p>
<p>Dubes Yuri Thamrin mengatakan menjadi suatu kehormatan besar baginya untuk tampil dalam pertemuan penting yang membahas masalah Illegal Logging dan Perdagangan Terkait: Indikator Respon Global.</p>
<p>Menurut Dubes, sudah menjadi komitmen kuat dari pemerintah Indonesia bergabung dengan masyarakat internasional bersama sama mengatasi tantangan perubahan iklim, mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, dalam memerangi penerbangan liar dan perdagangan kayu dari sumber ilegal produk.</p>
<p>Dubes mengatakan ia sangat menghargai laporan masalah <a href="http://www.chathamhouse.org.uk/publications/papers/view/-/id/911/">&#8220;Illegal Logging dan Perdagangan Terkait: Indikator Respon Global</a>&#8220;, ditulis Sam Lawson dan Larry MacFaul, dua spesialis terkenal dalam meneliti dan menyelidiki isu-isu lingkungan yang didanai DFID.</p>
<p>&#8220;Saya yakin laporan tersebut merupakan kontribusi yang akan memperkaya pengetahuan dan pemahaman tentang dampak buruk dari pembalakan liar dan perdagangan produk kayu dari sumber ilegal,&#8221; ujar Dubes.</p>
<p>Menurut Dubes, Indonesia sangat setuju dengan salah satu pernyataan inti yang dibuat dalam laporan bahwa penerbangan ilegal dan perdagangan produk kayu illegal merupakan suatu tantangan yang memerlukan perhatian terus-menerus.</p>
<p>Untuk mengatasi tantangan lingkungan, harus ada langkah-langkah nasional yang efektif serta kerjasama erat yang melibatkan negara-negara produsen, serta prosesor dan konsumen sama. &#8220;Kami membutuhkan kerjasama yang baik. Kita perlu strategi yang baik serta kebijakan,&#8221; ujarnya.</p>
<p>Menurut Dubes, laporan yang berisi analisis temuan yang baik dan elemen yang baik akan dipertimbangkan untuk mempertajam dan meningkatkan strategi, kebijakan, pengaturan dan tindakan untuk memerangi pembalakan liar dan perdagangan produk kayu dari sumber ilegal.</p>
<p>Dikatakannya, dari sudut pandang negara-negara berkembang, tujuan melindungi lingkungan adalah hal yang penting, namun kepentingan yang sah dari negara-negara berkembang untuk mempromosikan upaya pembangunan nasional mereka juga harus diperhitungkan sebagaimana mestinya.</p>
<p>Indonesia menekankan pentingnya perlindungan yang baik untuk lingkungan dan konservasi. Presiden Yudhoyono telah membuatnya menjadi komitmen pribadinya untuk posisi konstruktif negara saya sendiri karena Indonesia ingin menjadi bagian dari solusi, ujarnya.</p>
<p>Menurut Dubes, Indonesia menjadi tuan rumah Konferensi Perubahan Iklim PBB di tahun 2007, menghasilkan Bali Roadmap dan Bali Action Plan yang penting untuk proses selanjutnya dari Konferensi Perubahan Iklim PBB.</p>
<p>Di antara inisiatif utama yang diambil Indonesia baru-baru ini adalah selama KTT G20 di Pittsburgh September 2009, Indonesia termasuk salah satu negara pertama yang membuat komitmen yang jelas.</p>
<p>&#8220;Hal ini menyatakan bahwa mengurangi emisi dengan 26 persen pada tahun 2020. Dengan dukungan internasional, kami yakin bahwa Indonesia dapat mengurangi emisi sebesar 41 sebanyak persen. Target ini dicapai karena sebagian besar emisi kami berasal dari hutan isu-isu terkait, seperti kebakaran hutan dan deforestasi,&#8221; katanya.</p>
<p>Selama Konferensi Iklim dan Hutan baru-baru ini terjadi di Oslo bulan Mei lalu, Presiden Yudhoyono membuat pengumuman Indonesia akan memperkenalkan moratorium dua tahun sejak 2011 untuk menghentikan konversi lahan gambut dan hutan. Langkah ini akan berdampak signifikan untuk menangani deforestasi dan untuk membantu mengatasi perubahan iklim. (ZG/K004)</p>
<p>Sumber : <a href="http://www.antaranews.com/">Antara</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2010/07/illegal-logging-indonesia-turun-75-persen/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Aceh Memerlukan Standardisasi Kayu Ilegal dan Legal</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2010/06/aceh-memerlukan-standardisasi-kayu-ilegal-dan-legal/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2010/06/aceh-memerlukan-standardisasi-kayu-ilegal-dan-legal/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 24 Jun 2010 08:02:59 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1290</guid>
		<description><![CDATA[Tak adanya standarisasi maupun aturan hukum yang jelas mengenai pemisahan antara kayu yang berstatus ilegal dengan yang legal menyebabkan status kayu hutan Aceh simpang siur ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Status kayu dari hutan Aceh yang selama ini kerap ditebang dan diperjualbelikan di pasaran masih menuai polemik dan masalah secara hukum. Ini karena, pemerintah belum memiliki satu standardisasi maupun aturan hukum yang jelas mengenai pemisahan antara kayu yang berstatus ilegal dengan yang legal, terutama kayu-kayu yang berasal dari tanah milik masyarakat.</p>
<p><span id="more-1290"></span></p>
<p>Demikian dikatakan Gubernur Irwandi Yusuf dalam pernyataan tertulisnya saat membuka Lokakarya Sosialisasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu dan Penatausahaan Kayu Rakyat di Aceh yang berlangsung di Hotel Hermes Palace, Jumat (11/6).</p>
<p>Acara dua hari (11-12 Juni) itu merupakan kerjasama antara Multistakeholder Forestry Programme (MFP) II dengan Dishutbun Aceh, Bapedalda, dan Institut Green Aceh.</p>
<p>Lokakarya menghadirkan sejumlah pembicara antara lain  Ir Fakhruddin Polem (Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Aceh), Kapolda Irjen Pol Fajar Prihantoro diwakili Direskrim Polda, Ir Yacob Ishadamy MSi (Kepala Sekretariat Aceh Green), dan Dr Bambang Sukmananto (Direktur Bina Pemasaran dan Industri Hasil Hutan).</p>
<p>Menurut Irwandi Yusuf,  salah satu hal yang berkaitan dengan kebijakan moratorium logging (jeda tebang) adalah bagaimana memisahkan kayu-kayu yang sah (legal) dengan kayu-kayu yang tidak sah (ilegal).</p>
<p>Dia menyebutkan, kebijakan moratorium logging yang dicanangkan pemerintah Aceh sejak 2007 mencakup semua kayu yang berasal dari hutan alam dilarang ditebang, sehingga siapapun yang melakukan penebangan di hutan alam akan berhadapan dengan penegak hukum. Sementara itu kayu yang berasal dari hutan hak, khususnya hutan rakyat, tetap sah untuk diperjualbelikan.</p>
<p>Namun demikian, kata Irwandi Yusuf, sering kali kayu masyarakat yang berasal dari tanah milik ditangkap dan dianggap ilegal. &#8220;Ini tentunya suatu kesilapan yang mesti kita perbaiki. Dan ini juga terjadi akibat belum adanya mekanisme pembedaan yang jelas antara kayu ilegal dengan kayu legal,&#8221; tegasnya.</p>
<p>Aceh memiliki hutan seluas 3.335.613 hektare (ha). Terdiri atas 2.697.033 ha hutan lindung dan 638.580 ha hutan produksi. Namun, kata Said, melalui kebijkan moratorium logging, pemerintah telah menyelamatkan 1 juta ha hutan Aceh dari eksplorasi pemegang hak pengusahaan hutan (HPH).</p>
<p>Sementara itu, Direktur Bina Pemasaran dan Industri Hasil Hutan, Dr Bambang Sukmananto mengatakan, hingga kini persoalan standardisasi terhadap status kayu ilegal dan legal masih menimbulkan masalah. Bahkan kondisi ini juga berdampak luas pada pamasaran kayu hasil produksi hutan di Indonesia yang dijual kepada negara asing. &#8220;Banyak kayu dari Indonesia dipersoalkan di luar negeri, karena tidak jelas statusnya,&#8221; kata Bambang. Untuk itu, menurutnya, perlu ada satu upaya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan para pihak stakeholder untuk merumuskan kembali satu aturan baku terkait bentuk standardisasi mengenai mana kayu yang dikatakan legal, mana pula yang ilegal. (MAS/<a href="http://www.serambinews.com/news/view/32649/perlu-ada-standardisasi-kayu-ilegal-dan-legal">Serambinews</a>)</p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2010/06/aceh-memerlukan-standardisasi-kayu-ilegal-dan-legal/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Annual Report MFP II 2009-2010</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2010/05/annual-report-mfp-2009-2010/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2010/05/annual-report-mfp-2009-2010/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 06 May 2010 07:55:57 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1283</guid>
		<description><![CDATA[At the end of March and on the Annual Report of the Forestry Governance and Multi-stakeholder Forestry Program (MFP II) 2008/2009, the MFP II Team has developed the Annual Workplan of 2009/2010 (AWP 2009/2010) as guidance for program implementation and cooperation for the second year of the MFP II.  The AWP 2009/2010 is developed in [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>At the end of March and on the Annual Report of the Forestry Governance and Multi-stakeholder Forestry Program (MFP II) 2008/2009, the MFP II Team has developed the Annual Workplan of 2009/2010 (AWP 2009/2010) as guidance for program implementation and cooperation for the second year of the MFP II.  <span id="more-1283"></span>The AWP 2009/2010 is developed in accordance with recommendation from the Independent Evaluation Team, namely CIDT - Wolferhamthon and DFID who has worked since April 2009.  However, implementation of the AWP 2009/2010 was postponed due to delayed approval from the Steering Committee (SC), and waiting results from new arrangement between the Ministry of Forestry and the DFID to well-defining and directing program that prioritizing on 1 output.  Postponing and delaying decision making at the SC has resulted delayed on program implementation.</p>
<p>However, program implementation by partners continuously undertaken in accordance with MoU that has been agreed on budget in 2008/2009, at the same time continue on re-shaping achievement for strengthening output 1 that facilitated by the MFP II Team to all partners.  Revision of partners program has been undertaken, however, amendment of the MoU was carried out after the approval of the Logical Framework Program (LF) and final version of the AWP 2009/2010 from the SC on 27 October 2009.</p>
<p>As the progress report, it shows the uncommon of the annual report since its development required more than seven months for completion and approval. Therefore, program was effectively conducted during five months using draft LFP and AWP 2009/2010 as guidelines.    Consequently, LFP and AWP development are part of activity that categorized as &#8220;progress&#8221; of MFP II, additionally; the progress program indicator is still in the form of &#8220;check list&#8221; of the proposed activity, meaning that further analysis can not be undertaken to describe impacts of the program.</p>
<p>The progress report is hardly described big achievement of the MFP II because of re-shaping on program that consequently two big programs that previously proposed will be continued. Such programs include developing Community Foundation to facilitate community access in developing community-based forest management (CBFM) and establishing  Forest Management Unit (<em>Kesatuan Pengelolaan Hutan</em> - KPH); and program related to climate change and Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD).</p>
<p>The Annual Report is developed as an accountability document of the Program Management Unit (PMU) that to be used for reference in reflecting program achievement and developing working plan for the period of 2010/2011.  Additionally, the report will be submitted to the Government of Indonesia and DFID-UK, and public as well through MFP II website with the intention that public may perhaps open and <a href="http://www.mfp.or.id/dev/?attachment_id=1284" target="_blank">download</a> the document. Hopefully the document will be useful.</p>
<p align="center"><strong> </strong></p>
<p><strong>Regards,</strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong> </strong></p>
<p><strong>Diah Y. Raharjo</strong></p>
<p><strong>Program Director</strong></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2010/05/annual-report-mfp-2009-2010/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Peran Pemerintah Daerah dalam Isu Pasar Karbon:  Sebuah Peluang bagi Pengembangan Hutan Desa di Kalimantan Barat</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2010/04/peran-pemerintah-daerah-dalam-isu-pasar-karbon-sebuah-peluang-bagi-pengembangan-hutan-desa-di-kalimantan-barat/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2010/04/peran-pemerintah-daerah-dalam-isu-pasar-karbon-sebuah-peluang-bagi-pengembangan-hutan-desa-di-kalimantan-barat/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 13 Apr 2010 08:23:19 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1273</guid>
		<description><![CDATA[Dalam Skema REDD, menjadi penting kelembagaan Hutan Desa disiapkan untuk memastikan perencanaan dan operasi Hutan Desa yang dapat mengurangi laju kerusakan hutan dan penurunan degradasi hutan, melalui perencanaan pengelolaan jangka panjang yang lestari. ]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><em></em></p>
<p><strong>Oleh Diah Y Raharjo </strong></p>
<p><em>Direktur Program Multistakeholder Forestry Program- KEHATI </em></p>
<p><strong>Latar Belakang</strong></p>
<p>Komitmen Indonesia untuk mengurangi emisi sebesar 26 persen pada tahun 2020 dari kondisi <em>Business As Usual</em> (BAU) yang dinyatakan oleh Presiden RI dalam Konferensi Tingkat Tinggi Pemimpin negera-negara yang tergabung dalam G-20 di Pittsburgh (USA) pada tanggal 25 September 2009, telah membangkitkan pertanyaan dari berbagai pihak tentang bagaimana mengimplementasikannya.  Hal ini terjadi karena belum adanya kejelasan tentang bagaimana pengurangan emisi tersebut akan dicapai, dan distribusi secara proporsional kepada sektor-sektor yang diprediksi menyumbangkan emisi GRK pada umumnya dan CO2 pada khususnya.<span id="more-1273"></span></p>
<p>Dalam ranah kebijakan dan politik lingkungan, telah lama disadari perlunya dipikirkan sebuah <em>merit system</em> yang menjanjikan <em>sistem insentif</em> yang menarik secara ekonomi bagi siapa saja (masyarakat, pemerintah, swasta) yang berinisiatif untuk mempertahankan atau sebisanya memperluas kawasan hutan. Ekspektasinya sangat sederhana yakni, makin luas sebuah kawasan hutan maka makin tinggi jumlah atau intensitas tegakan (pohon) yang ada di dalamnya, sehinga makin besar pula daya-serap atau &#8220;daya-tangkap&#8221;nya terhadap karbon bebas yang terlanjur terhambur di alam karena proses pembakaran <em>fossil-fuel</em>. Dengan sistem insentif yang pantas tersebut, maka siapapun diharapkan akan termotivasi untuk melakukan penyelamatan hutan, meningkatkan stok karbon di hutan, dan mengurangi pemanasan global. Insentif tersebut selain memotivasi juga dianggap sebagai mekanisme yang <em>fair </em>dan berkeadilan.</p>
<p>Pemberian insentif kepada siapa saja yang berinisiatif menyelamatkan hutan (dan  karenanya menambah akumulasi <em>stok karbon</em> di bumi) menjadi makin perlu dilakukan mengingat, makin hari luasan hutan makin berkurang. Di Indonesia saja dalam 10 tahun terakhir ini tercatat laju deforestasinya (pembabatan hutan) mencapai 1.3 juta ha per tahun.  Apabila kandungan karbon hutan di Indonesia diperhitungkan sekitar 150 ton C per ha, maka proses deforestasi tersebut setara dengan dihasilkannya laju emisi (historis) sekitar <strong>715 juta</strong> ton CO<sub>2</sub> per tahun<a name="_ftnref1" href="#_ftn1"><sup><sup>[1]</sup></sup></a>.  Artinya, aktivitas pembongkaran stok karbon dari hutan melalui deforestasi secepat itu setiap tahunnya, akan setara dengan aktivitas yang menghasilkan pengotoran atmosfer setara dengan CO2 sejumlah 715 juta ton per tahun. Jumlah setara GRK tersebut akan semakin bertambah besar bila emisi GRK  lain diperhitungkan seperti NOx dan CH4, sebagai akibat perubahan ekosistem hutan ke non hutan (Prasetyo, 1998, Saito, 1999 dan Prasetyo, 1999).  Jumlah tersebut sangat signifikan untuk menyumbangkan pemanasan global, sehingga tidak ada alasan lain kecuali menghentikan atau paling tidak mengurangi laju deforestasi di Indonesia melalui berbagai cara (Boer, 2008).</p>
<p>Untuk Indonesia, penurunan derajat deplesi karbon<em>, </em>meningkatan akumulasi stok karbon  dan menurunan emisi gas rumah kaca (CO2) secara sekaligus yang penting dan <em>workable</em> dalam jangka pendek dan menengah adalah melalui pencegahan konversi hutan (&#8217;<em>deforestasi</em>&#8216;) dan degradasi hutan (&#8217;degradasi&#8217;) melalui skema REDD (<strong><em>R</em></strong><em>eduction <strong>E</strong>missions from <strong>D</strong>eforestation and Forest <strong>D</strong>egradation</em>) maupun <em>voluntary  carbon market</em>.   Hal ini disebabkan karena insentif negara-negara didunia untuk penurunan emisi menggunakan mekanisme atau Stuktur <em>Global Carbon Market</em>.</p>
<p>Secara struktur, insentif akan dibayarkan melalu mekanisme pasar dengan 2 skema yang dapat dikembangkan yaitu:</p>
<ol>
<li>Skema pendanaan untuk kegiatan-kegiatan pencegahan-pencegahan deforestasi dan dukungan terhadap kegiatan konservasi dan pengelolaan hutan lestari di kawasan hutan negara (yang di Indonesia meliputi areal ± 126 juta ha atau ± 62% dari luas daratan Indonesia). Skema ini terutama melibatkan hubungan-hubungan <em>government to government</em>, melalui mekanisme REDD.</li>
<li>Skema perdagangan untuk mengapresiasi upaya-upaya pembangunan hutan tanaman dan restorasi hutan (pembangunan stock) yang di beberapa daerah di Indonesia sedang meningkat kecenderungannya, terutama di Pulau Jawa. Skema ini terutama melibatkan secara langsung antara korporasi/pemerintahan/komunitas dengan masyarakat dan entitas bisnis lainnya, melalui mekanisme <em>voluntary carbon market</em>.</li>
</ol>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1274" title="graphic1" src="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2010/04/graphic1.jpg" alt="graphic1" width="398" height="203" /></p>
<p>Dari berbagai mekanisme yang ditawarkan tersebut di atas pertanyaan yang muncul saat ini adalah apakah mekanisme ini masuk akal dan dan semua pemberian kompensasi dan perdagangan karbon dapat dicapai melalui mekanisme ini?</p>
<p><strong>Upaya Penurunan Emisi dalam Pasar Domestik Karbon</strong><strong> Sukarela</strong></p>
<p>Melihat perkembangan politik negara-negara, pemahaman yang beragam dan dorongan kuat dari perkembangan pasar karbon global, serta upaya untuk membantu Pemerintah RI dalam mengurangi emisi CO2, maka perlu segera dibangun berbagai inisiatif cerdas, sederhana, tepat dan cocok untuk kondisi di Indonesia..  Pemikiranmembangun konsepsi, kebijakan dan mekanisme pengurangan emisi atau perdagangan karbon melalui pasar yang non-compliance, merupakan pemikiran yang dilandaskan bahwa mekanisme pengurangan emisi CO2 tidak hanya bisa dilakukan melalu <em>compliance market</em>.</p>
<p>Tulisan Pemikiran Konsepsi ini bertujuan untuk membuka perspektif para pihak untuk memikirkan mekanisme/skema perdagangan karbon melalui pasar non-compliance atau lebih tepat disebut sebagai pasar karbon sukarela (<em>voluntary carbon market</em>) di pasar domestik.</p>
<p>Pemikiran ini dilandaskan adanya statement international dari Indonesia terhadap pengurangan emisi Karbon sebesar 26 persen pada tahun 2020, dimana sector kehutanan diwajibkan untuk menurunkan sebesar 14 persen.  Penurunan ini tidak serta merta dilakukan melalui skema mitigasi dan adaptasi yang masih terus menjadi bahan diskusi dan wacana serta pemahaman yang berbeda.</p>
<p>Logika penurunan emisi yang harus dibangun harus dimulai dari dua titik pada aspek pasar, suplay dan demand.  Titik ini menjadi hal yang masuk akan dengan mencoba menjabarkan pemehaman yang sederhana, yakni:</p>
<p>1)     Potensi emisi yang dihasilkan oleh industri.</p>
<ul>
<li>Perkembangan sektor transportasi, pertambangan, industri kimia, Perusahaan Listrik Negara dan industri lainnya, telah menyumbangkan emisi yang belum dihitung melalui perhitungan <em>carbon foot print</em> dan mekanisme monitoring terhadap penggunaan tehnologi yang ramah lingkungan;</li>
<li>Pengurangan emisi karbon yang dihasilkan oleh industri dapat dilakukan melalui alih tehnologi dan konpensasi dengan pembelian Sertifikat Pengurangan Emisi di pasar sukarela.  Artinya industri dapat memacu terbukanya pasar karbon sukarela di Indonesia</li>
</ul>
<p>2)     Potensi penyerapakan karbon (CO2) oleh hutan yang dikelola oleh Rakyat (termasuk Hutan Desa).</p>
<p>-      Pengelolaan jangka panjang dengan kepastian tenurial dan yang sudah terbukti dengan kearifan tradisional oleh kelompok masyarakat;</p>
<ul>
<li>Terkelola dengan baik, dapat dijaga dari kebakaran dan pencurian kayu, memiliki nilai keanekaragaman hayati dan diversifikasi dari jenis pohon;</li>
<li>Pemilik tinggal di sekitar hutan dan memiliki resiliensi ekonomi yang tinggi pada hasil hutan bukan kayu.</li>
<li>Masyarakat umumnya berada di bawah garis kemiskinan, tidak memiliki akses pada pelayanan kesehatan dan pendidikan, serta akses ke pasar</li>
</ul>
<p>Dari kedua hal di atas, maka logika penuruan emisi melalui skema pasar karbon sukarela, dapat dibangun dalam negara.  Alur di bawah memperlihatkan skema yang paling mungkin dibangun.</p>
<p><img class="alignnone size-full wp-image-1275" title="graphic2" src="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2010/04/graphic2.jpg" alt="graphic2" width="420" height="253" /></p>
<p>Langkah awal yang harus dipastikan dalam pengembangan inisiatif yang meyakinkan bahwa</p>
<ol>
<li>Adanya perkembangan pemahaman bersama para pihak terhadap mekanisme yang paling mungkin dikembangkan di Indonesia, melalui pemikiran mekanisme pasar karbon sukarena di pasar domestik;</li>
<li>Terbentuknya pasar domestik untuk perdagangan karbon yang secara khusus akan dicoba untuk diterapkan dengan melibatkan perusahaan Negara (BUMN), baik yang secara langsung dengan sektor yang berkaitan dengan emisi karbon, maupun perusahaan BUMN lainnya. Manfaat dari mekanisme ini antara lain adalah agar perdagangan karbon dapat dilaksanakan secara domestik di Indonesia, dan BUMN yang terkait dapat memperoleh keuntungan yang lebih baik daripada mengikuti pasar karbon di luar negeri.</li>
</ol>
<p><strong>Hutan Desa: Peluang masuk pada Skema REDD atau Perdagangan Karbon Sukarela?</strong><strong></strong></p>
<p>Gagasan otonomi desa berpijak pada semangat <em>good governance. </em>Tata pemerintahan jenis itu berpedoman pada efisiensi, efektifitas, transparansi, akuntabilitas dan demokratisasi nilai-nilai kerakyatan dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan. Pada sisi mekanisme pendanaan pemerintahan desa, proses yang dikerjakan adalah bagaimana desa mengelola aset sumberdaya alam secara bijaksana dan berkelanjutan. Penguatan basis ekonomi rakyat yang bersumber aset desa merupakan pilihan menuju kemandirian. Pilihan tersebut juga di ambil untuk menciptakan ruang bagi peran masyarakat dalam proses pembangunan.</p>
<p>Hutan desa merupakan salah satu pilihan atau sumber kemandirian pendanaan otonomi desa jangka panjang. Dalam konteks ini, hutan desa diupayakan menyeimbangkan tiga aspek: ekonomi, ekologi dan <em>equity </em>(keadilan). Pilihan-pilihan komoditi dalam unit usaha hutan desa harus diperhitungkan secara matang. Bukan saja dalam skala ekonomi rumah tangga jangka pendek tapi juga efek jangka panjang. Usaha itu memerlukan estimasi nilai ekonomi melalui pembagian manfaat (<em>benefit sharing</em>) yang cukup adil. Pasar yang lebih sehat dan terbuka dalam era desentralisasi membuat hutan desa berpotensi bagi kehidupan masyarakat. Dalam jangka panjang, hutan juga berfungsi bagi ekologi. Sehingga dalam tata kelolanya faktor profesionalisme pengelolaan adalah syarat yang tak bisa ditawar.</p>
<p>Sebagai aset desa, pengembangan hutan desa memerlukan enam pra-syarat:</p>
<ol>
<li>Kepastian wilayah kelola jangka panjang. Kepastian ini berkaitan dengan legalitas lahan dan akses masyarakat pada kawasan yang berstatus Hutan Negara serta kawasan lain yang berbeda status dan fungsi lahannya.</li>
<li>Adanya Kelembagaan Usaha Kehutanan Masyarakat (UKM).</li>
<li>Kepastian Usaha Kehutanan Masyarakat. Kepastian UKM berkaitan dengan skema ekonomi pengembangan hutan desa. Unsur-unsur seperti modal, pengetahuan lokal, akses informasi, pengembangan komoditi, dan pasar menjadi substansi dasar dalam praktik UKM di hutan desa.</li>
<li>Kapasitas sumberdaya manusia. Untuk pengembangan hutan desa sumberdaya manusia pengelola dan pendamping teknis yang berkualitas menjadi kebutuhan dasar baik pengetahuan ekonomi, ekologi maupun equity (dalam <em>risk and benefit sharing</em>).</li>
<li>Mekanisme penyelesaian sengketa lahan dan sosial dalam memberikan kepastian dan perlindungan hak pengelolaan dan UKM.</li>
<li>Kebijakan yang mendorong dan melindungi kepastian hak pengelolaan dan UKM jangka panjang.</li>
</ol>
<p>Enam pra-syarat tersebut merupakan basis pengembangan hutan desa dan syarat mutlak menuju kemandirian keuangan desa bersumber hutan. Manajemen hutan desa di atas dapat diformulasikan secara bertahap melalui proses <em>local governance </em>dan kepastian pada hak pengelolaan jangka panjang.</p>
<p>Dikaitkan dengan konpensasi dari skema REDD dan landasan untuk masuk ke dalam perdagangan Karbon sukarela, ke enam hal diatas merupakan landasan jaminan bagi Hutan Desa untuk masuk kepada skema keduanya.  Dalam Skema REDD, menjadi penting kelembagaan Hutan Desa disiapkan untuk memastikan perencanaan dan operasi Hutan Desa yang dapat mengurangi laju kerusakan hutan dan penurunan degradasi hutan, melalui perencanaan pengelolaan jangka panjang yang lestari.</p>
<p><strong>Peran Pemerintah Daerah?</strong><strong></strong></p>
<p>Proses pembangunan mekanisme, baik Skema REDD dan Perdagangan Karbon Sukarena, tidak dimulai dari nol, dalam arti sudah banyak inisiasi yang dilakukan berbagai pihak di Indonesia dapat digunakan untuk mempercepat terbangunnya pasar Karbon domestic.</p>
<p>Dalam waktu 2 (dua) tahun, Tahun 2012, pasar karbon sukarela domestik dipastikan dapat terbangun dan beroperasi di Indonesia, dengan melihat peluangnya bahwa Indonesia dapat melakukan skema PDKS untuk memastikan adalanya penurunan emisi oleh Industri dan pengelolaan hutan.</p>
<p>Peluang ini seharusnya dapat ditangkap oleh Pemerintah Daerah untuk dapat dipastikan terlibat dalam penyiapanya, dengan langkah-langkah:</p>
<ol>
<li>Mengevaluasi semua kebijakan kehutanan daerah yang berkaitan dengan perbaikan <em>Forestry Governance</em> dan segera mungkin memastikan Pengelolaan Hutan berbasiskan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai langkah kepastian pengelolaan hutan jangka panjang di daerah.</li>
<li>(2) Bekerjasama dengan multipihak di daerah untuk menyusun potensi <em>pool of carbon</em>, <em>carbon stock</em> dari kawasan hutan alam, Taman Nasional, Hutan Desa, Hutan Lindung dan hutan di luar kawasan hutan.  Perhitungan juga berasal dari semua upaya yang telah dilakukan Pemerintah seperti <em>One Man One Tree</em>, Gerakan Menanam dan keberadaan Hutan Rakyat di luar Kawasna Hutan.</li>
<li>Bekerja sama dengan pihak-pihak Perguruan Tinggi, Lembaga Penelitian, LSM dan lainnya dalam penyusunan criteria dan indicator perhitungan <em>carbon certification</em> yang cocok untuk daerahnya dan dipadukan dengan persyaratan pasar Nasional dan Internasional.</li>
<li>Menetapkan dan mendaftarkan lokasi dan hitung volume karbon, parsel/cluster, lokasi (GIS), biomas, total pengendapan, formula akutansi, yang menjadi data base di daerah (tingkat propinsi).</li>
<li>Menetapkan baseline berdasarkan pengukuran base tahunan dan perubahan stock karbon tiap tahun.</li>
<li>Menyelesaikan kepastian ijin dan areal untuk semua inisiatif pengelolaan hutan berbasis masyarakat (<em>Community Based Forest Management</em> - CBFM).</li>
</ol>
<p>Hal-hal di atas dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan melakukan mobilisasi sumberdaya di daerah dan potensi kerjasama dalam pengembangannya.  Disamping memastikan penataan ruang wilayah kelola hutan yang pasti untuk jangka panjang, karena persoalan sengketa tumpang tindih penggunaan lahan masih menjadi isu crusial yang dapat mempengaruhi pelaksanaan persiapan mekanisme penurunan emisi dan pasar karbon.</p>
<p><strong>Penutup.</strong><strong></strong></p>
<p>Berkaitan dengan isu yang telah diuraikan, sangat penting bagi Pemerintah Daerah untuk membuka pemahaman bersama dan memobilisasi sumberdaya lokal dalam persiapan penurunan emisi karbon, melalui dua skema di atas.  Semoga bermanfaat!</p>
<p><strong>Referensi Tulisan</strong></p>
<p>Boer, R. 2008. Reduction Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD). Paper presented at Workshop on managing Forests I Mekong Countries for Carbon Sequestartion and REDD, Hanoi, 3-6 November 2008.</p>
<p>Harris, E. 2007. The Voluntary Carbon Offsets Market: An Analysis of Market Characteristics and Opportunities for Sustainable Development. Market for Environmental Services Number 10. International Institute for Environment and Development. London.</p>
<p>Saito, G. 1999. Estimation of Emission changes about green house effect gasses by land-cover changes using remote sensing and GIS in Sumatra Island, Indonesia. Proceedings of the 20<sup>th</sup> Asian Conference on Remote Sensing, November 22-25, 1999 in Hong Kong, China.</p>
<hr size="1" /><a name="_ftn1" href="#_ftnref1">[1]</a> Perhitungannya = 44/12 * 150 * 1.3 = 715 juta ton CO<sub>2</sub>.  Pengali 44/12 merupakan faktor untuk mengkonversi C menjadi CO<sub>2</sub>.</p>
<p><em>Download makalah presentasi ini di </em><a href="http://www.mfp.or.id/dev/2010/04/peran-pemerintah-daerah-dalam-isu-pasar-karbon-sebuah-peluang-bagi-pengembangan-hutan-desa-di-kalimantan-barat/dr-presentasi_hutan-desa/" target="_blank">sini </a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2010/04/peran-pemerintah-daerah-dalam-isu-pasar-karbon-sebuah-peluang-bagi-pengembangan-hutan-desa-di-kalimantan-barat/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Progress Report MFP II Period October-December 2009</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/progress-report-mfp-ii-period-october-december-2009/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/progress-report-mfp-ii-period-october-december-2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 18 Feb 2010 02:18:15 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<category><![CDATA[Report]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1256</guid>
		<description><![CDATA[The progress report period October - December 2009 is a part of reporting process and as a reference for monitoring the progress of MFP II program period 2009/2010. As a progress report, the references used in the report are Logical Frame Program (LFP) and Annual Work Plan (AWP) 2009/2010. However, this progress report is different [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>The progress report period October - December 2009 is a part of reporting process and as a reference for monitoring the progress of MFP II program period 2009/2010. As a progress report, the references used in the report are Logical Frame Program (LFP) and Annual Work Plan (AWP) 2009/2010. However, this progress report is different from the usual report, as it is using the LFP and AWP 2009/2010 draft which officially approved by Steering Committee in October 27, 2009.<span id="more-1256"></span></p>
<p>As references for assessing the progress of program, LFP and AWP 2009/2010 periode April 2009 - March 2010 were compiled for more than 7 months, thus the process of compiling LFP and AWP has become a part of activities considered as program &#8220;progress&#8221; of MFP II. The indicator of the program progress is still a &#8220;check list&#8221; of planned activities, means it still cannot be seen and analyzed further to describe the impacts of the program.</p>
<p>The progress in this report still can not be considered as a big achievement of the MFP II program, as there was a program refocusing which has made 2 big programs that have been facilitated by MFP II cannot be continued, those were Community Foundation development for facilitating community access to develop the Community Based Forest Management (CBFM) and forming the Forest Management Unit (KPH) as well as the program on Climate Change and Reduce Emission from Deforestation and Degradation (REDD). The refocusing of the program was not stated in the official document. However, it was informed officially to the stakeholders. Therefore it is difficult to say that the program has significant progress, except it has become a lesson of the on going process.</p>
<p><strong>Progress in Three Months </strong></p>
<p>Program progress during period October - December 2009 was finishing new LFP, document of AWP 2009/2010 and budget allocation that have been approved by the 5th Steering Committee on 27 October 2009. In LFP and AWP 2009/2010 it was stated that the program refocusing should be emphazised on Voluntary Partnership Agreement (VPA) negotiation, strengthening the promotion and implementing the Timber Legality Assurance System (TLAS) as an instrument for legal timber trading which is a part of the governance reforming process in forestry sector.</p>
<p>Since the program refocusing has been started in the beginning of period 2009/2010 (March 2009), several activities, those were planning and program implementing preparation were conducted intensively. This condition has occured to make all programs can be implemented immediately after the 5th SC meeting decision considering the limited time, practically from November 2009 - March 2010.</p>
<p>While working on LFP and AWP 2009/2010, in paralel PMU has also conducted the finishing of 8 projects that have been committed in period 2008/2009 including the administration process and monitoring the programs. The activities that have been completed in this quarter were CFs activities, institutional supporting for communtiy around Taman Nasional Manupeo - Tanadaru through Burung Indonesia Foundation in Central Sumba - East Nusa Tenggara, accelerating the permit process for HKm, HTR in Kendari and BPKH XI Jogjakarta for CBFM indication areas in Java and Madura Islands.</p>
<p>Related to the refocusing and the program workplan, PMU has also conducted revision on all documents of SOP and policies, Program Management, Fix Standard for Project Disbursement to be in line between all rules and policies with new program policy to promote TLAS and VPA negotiation PROCESS. All document revision activities were targeted to be approved and endorsed by Executing Agency in January 2010.</p>
<p>For more detail this report, please click <a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2010/02/quartly-report_oct_des2009_final-english.pdf">here</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/progress-report-mfp-ii-period-october-december-2009/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Peraturan Dirjen BPK No : P.02/VI-BPPHH/2010</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/peraturan-dirjen-bpk-no-p02vi-bpphh2010-tentang-pedoman-pelaksanaan-penilaian-kinerja-pengelolaan-hutan-produksi-lestari-dan-verifikasi-legalitas-kayu/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/peraturan-dirjen-bpk-no-p02vi-bpphh2010-tentang-pedoman-pelaksanaan-penilaian-kinerja-pengelolaan-hutan-produksi-lestari-dan-verifikasi-legalitas-kayu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2010 08:04:40 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Sistem Verifikasi Legalitas Kayu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1250</guid>
		<description><![CDATA[Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mengeluarkan peraturan Dirjen BPK No : P.02/VI-BPPHH/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu. 
Peraturan ini mengatur antara lain :

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Sertifikasi Legalitas Kayu (a) Pada pemegang IUPHHK-HA/HPH, IUPHHK-HT/HTI, IUPHHK-RE; Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm; Pemegang Izin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mengeluarkan peraturan Dirjen BPK No : P.02/VI-BPPHH/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu. <img title="More..." src="http://www.mfp.or.id/dev/wp-includes/js/tinymce/plugins/wordpress/img/trans.gif" alt="" /><span id="more-1250"></span></p>
<p>Peraturan ini mengatur antara lain :</p>
<ol>
<li>Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari</li>
<li>Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Sertifikasi Legalitas Kayu (a) Pada pemegang IUPHHK-HA/HPH, IUPHHK-HT/HTI, IUPHHK-RE; Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm; Pemegang Izin Dari Hutan Hak; dan Pemegang IPK; (b) Pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan.</li>
<li>Pemantauan Independen dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu</li>
<li>Pengajuan dan Penyelasaian Keberatan dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu</li>
<li>Kriteria dan Persyaratan Personil dan Auditor dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu</li>
</ol>
<p>Download peraturan Dirjen BPK No : P.02/VI-BPPHH/2010 di<a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2010/02/pedoman_svlk_perdirjenbpk_02_10_02.pdf">sini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/peraturan-dirjen-bpk-no-p02vi-bpphh2010-tentang-pedoman-pelaksanaan-penilaian-kinerja-pengelolaan-hutan-produksi-lestari-dan-verifikasi-legalitas-kayu/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Dirjen BPK Keluarkan Pedoman Penilaian Kinerja PHPL dan Verifikasi Legalitas Kayu</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/dirjen-bpk-kerluarkan-pedoman-penilaian-kinerja-phpl-dan-verifikasi-legalitas-kayu/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/dirjen-bpk-kerluarkan-pedoman-penilaian-kinerja-phpl-dan-verifikasi-legalitas-kayu/#comments</comments>
		<pubDate>Mon, 15 Feb 2010 06:56:45 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1245</guid>
		<description><![CDATA[Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mengeluarkan peraturan Dirjen BPK No : P.02/VI-BPPHH/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu. 
Peraturan ini mengatur antara lain :

Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari
Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Sertifikasi Legalitas Kayu (a) Pada pemegang IUPHHK-HA/HPH, IUPHHK-HT/HTI, IUPHHK-RE; Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm; Pemegang Izin [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Direktorat Jenderal Bina Produksi Kehutanan mengeluarkan peraturan Dirjen BPK No : P.02/VI-BPPHH/2010 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari Dan Verifikasi Legalitas Kayu. <span id="more-1245"></span></p>
<p>Peraturan ini mengatur antara lain :</p>
<ol>
<li>Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari</li>
<li>Pedoman Pelaksanaan Verifikasi dan Sertifikasi Legalitas Kayu (a) Pada pemegang IUPHHK-HA/HPH, IUPHHK-HT/HTI, IUPHHK-RE; Pemegang IUPHHK-HTR, IUPHHK-HKm; Pemegang Izin Dari Hutan Hak; dan Pemegang IPK; (b) Pada IUIPHHK dan IUI Lanjutan.</li>
<li>Pemantauan Independen dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu</li>
<li>Pengajuan dan Penyelasaian Keberatan dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu</li>
<li>Kriteria dan Persyaratan Personil dan Auditor dalam Pelaksanaan Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu</li>
</ol>
<p>Download peraturan Dirjen BPK No : P.02/VI-BPPHH/2010 di<a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2010/02/pedoman_svlk_perdirjenbpk_02_10_02.pdf">sini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/dirjen-bpk-kerluarkan-pedoman-penilaian-kinerja-phpl-dan-verifikasi-legalitas-kayu/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Capaian SSS untuk Program MFP II</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/capain-sss-untuk-pegrom-mfp-ii/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/capain-sss-untuk-pegrom-mfp-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Tue, 09 Feb 2010 08:05:58 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Commissioned Reports]]></category>

		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1238</guid>
		<description><![CDATA[Sumatra  Sustainable  Support (SSS)-Community Foundation MFP untuk Regional Sumatera telah mendukung kelompok Kelompok Swadaya Masyalat (KSM) untuk penguatan peran civil society dalam Commmunity Based Forest Management (CBFM ) serta melakukan studi guna memperluas inisiatif CBFM seperti hutan desa, hutan adat, termasuk memetakan potensi pengembangan program ekonomi, potensi konflik serta hal-hal yang berpotensi mendukung implementasi Sistem [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>S<a href="http://www.mfp.or.id/dev/community-foundations/sumatera/profil-sss-pundi2/">umatra  Sustainable  Support (SSS)</a>-Community Foundation MFP untuk Regional Sumatera telah mendukung kelompok Kelompok Swadaya Masyalat (KSM) untuk penguatan peran civil society dalam Commmunity Based Forest Management (CBFM ) serta melakukan studi guna memperluas inisiatif CBFM seperti hutan desa, hutan adat, termasuk memetakan potensi pengembangan program ekonomi, potensi konflik serta hal-hal yang berpotensi mendukung implementasi Sistem Jaminan Kayu Legal (TLAS) di region Sumatera.<span id="more-1238"></span></p>
<p>Penguatan civil society ditunjukan dengan difasilitasinya berbagai kegiatan pelatihan bagi anggota KSM, hingga melakukan focus group discussion  tentang penyadaran masyarakat tentang berbagai persiapan instrumen pengelolaan hutan berbasis masyarakat, mulai dari musyarawah desa, upaya pemetaan partisipatif kawasan hutan dan lain sebagainya.</p>
<p>Sumatra  Sustainable  Support (SSS)- telah membantu MFP II dalam mencapai program-programnya. Melalui SSS , MFP II telah mendukung dan menyalurkan dana hibah untuk lima mitra yang berkontribusi pada output 3 (Terdokumentasinya praktik terbaik dalam pengelolaan hutan dan penakbiran yang baik untuk mempromosikan pertumbuhan yang setara dan akuntabilitas) dan Output 5  (Meningkatkan kapasitas organisasi masyarakat sipil untuk memobilisasi sumberdaya, terlibat dan  memperhitungkan hubungan dengan pemerintah dan para pihak lainnya).</p>
<p>Lihat capaian-capaian para mitra SSS di<a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2010/02/tabel-capaian-sss-periode-2008-2009-final.pdf" target="_self"> </a><a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2010/02/tabel-capaian-sss-periode-2008-2009-final.pdf" target="_self">sini</a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/capain-sss-untuk-pegrom-mfp-ii/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Permenhut Nomer P. 38/Menhut-II/2009</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/nomor-p-38menhut-ii2009/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/nomor-p-38menhut-ii2009/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 09:35:16 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Sistem Verifikasi Legalitas Kayu]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1228</guid>
		<description><![CDATA[Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia  Nomor : P. 38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu  Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Download di sini 
]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p>Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia  Nomor : P. 38/Menhut-II/2009 tentang Standard dan Pedoman Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu  Pada Pemegang Izin atau Pada Hutan Hak. Download di <a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2010/02/p38_09.pdf">sini </a><a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2010/02/p38_09.pdf"></a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/nomor-p-38menhut-ii2009/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
		<item>
		<title>Capaian SAMANTA dalam Program MFP II</title>
		<link>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/capaian-samanta-dalam-program-mfp-ii/</link>
		<comments>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/capaian-samanta-dalam-program-mfp-ii/#comments</comments>
		<pubDate>Thu, 04 Feb 2010 08:29:39 +0000</pubDate>
		<dc:creator>syukur</dc:creator>
		
		<category><![CDATA[Feature Stories]]></category>

		<category><![CDATA[Programme Documents]]></category>

		<guid isPermaLink="false">http://www.mfp.or.id/dev/?p=1216</guid>
		<description><![CDATA[SAMANTA, Community foundation MFP untuk regional Nusa Tenggara membantu MFP II mencapai capaian-capaiannya. SAMANTA bersama mitra mereka di Nusa Tenggara bekerja untuk output 1 tentang sosialisasi TLAS, yang dilakukan di NTB, serta terkait pula output 2 dan output 3 yaitu mendukung pengelolaan CBFM sekaligus mengatasi konflik didalamnya melalui promosi bentuk CBFM, dan memfasilitasi bentuk legalitasnya, [...]]]></description>
			<content:encoded><![CDATA[<p><a href="http://www.samantafoundation.org/" target="_blank">SAMANTA</a>, Community foundation MFP untuk regional Nusa Tenggara membantu MFP II mencapai capaian-capaiannya. <a href="http://www.samantafoundation.org/" target="_blank">SAMANTA</a> bersama mitra mereka di Nusa Tenggara bekerja untuk output 1 tentang sosialisasi TLAS, yang dilakukan di NTB, serta terkait pula output 2 dan output 3 yaitu mendukung pengelolaan CBFM sekaligus mengatasi konflik didalamnya melalui promosi bentuk CBFM, dan memfasilitasi bentuk legalitasnya, termasuk untuk rancang bangun KPH.<span id="more-1216"></span></p>
<p>Selain itu <a href="http://www.samantafoundation.org/" target="_blank">SAMANTA</a> juga bekerja untuk output 5 dalam rangka pengembangan dan upaya keberlanjutan institusi dan program kerja, <a href="http://www.samantafoundation.org/" target="_blank">SAMANTA</a> mengambil peran sebagai pengembangan sistem penggalangan sumberdaya, diantaranya dengan mengembangkan produk-produk NTFP dilokasi mitra kerja serta membantu para mitranya dalam proses pendampingan kelompok dan pemasaran produk.</p>
<p>Baca informasi capaian-capaian yang dilakukan SAMANTA di <a href="http://www.mfp.or.id/dev/wp-content/uploads/2010/02/tabel-capaian-samanta-periode-2008-2009-final1.pdf">Capain SAMANTA Periode 2008/2009 </a></p>
]]></content:encoded>
			<wfw:commentRss>http://www.mfp.or.id/dev/2010/02/capaian-samanta-dalam-program-mfp-ii/feed/</wfw:commentRss>
		</item>
	</channel>
</rss>
